Dalam pasal tersebut, pengelola yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin. Sementara dalam pasal 29, Dinas LH akan memberikan sanksi berupa teguran tertulis untuk pelaku usaha atau tenant.
Baca juga: Kerja Bakti Bareng Warga, Anies Bersihkan Sisa Banjir di Jaktim
Tak hanya itu, kata Andono, pengelola memiliki kewajiban melakukan sosialisasi kepada tenant maupun pengunjung di lokasi perbelanjaannya. Dalam pasal 20, Pemerintah akan memberikan insentif kepada pusat perbelanjaan yang telah melakukan kewajiban dan sosialisasi penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.
Andono mengatakan, insentif tersebut dalam bentuk pengurangan dan/atau keringanan pajak daerah terhadap kegiatan usaha yang dilakukan oleh pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan/atau pasar rakyat.
Sebelumnya, Anies mengatakan fokus Pemprov tidak hanya mendisiplinkan penggunaan plastik di berbagai tempat. Pemprov juga ingin mendorong perubahan perilaku masyarakat agar mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.