TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Hanya Berselang Sehari Ditolak Anak Buah Megawati, Menkumham Yasonna Laoly Langsung Hapus Sanksi Pidana Penolak Vaksinasi

Hanya Berselang Sehari Ditolak Anak Buah Megawati, Menkumham Yasonna Laoly Langsung Hapus Sanksi Pidana Penolak Vaksinasi

By Joni Sitohang
17 Januari 2021
995
0
Hanya Berselang Sehari Ditolak Anak Buah Megawati, Menkumham Yasonna Laoly Langsung Hapus Sanksi Pidana Penolak Vaksinasi

TIKTAK.ID – Pro dan kontra soal adanya sanksi pidana penjara selama satu tahun bagi warga yang menolak disuntik vaksin Covid-19 ramai diperbincangkan akhir-akhir ini.

Rencana Pemerintah itu pun akhirnya diralat setelah anak buah Megawati Soekarnoputri, Ribka Tjiptaning dengan tegas menolak divaksin.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Laoly menegaskan tidak ada sanksi pidana seperti yang beritanya sudah banyak beredar di masyarakat.

Baca juga : Lewat Perpres Baru ini, Polri Bisa Latih Warga Polisikan Terduga Ekstremis

Padahal sebelumnya, kabar soal sanksi pidana yang memantik polemik itu justru disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Hiariej.

Menurut Edward Hiariej, masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 dapat dijatuhi hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara.

Edward mengatakan, vaksinasi Covid-19 merupakan bagian dari kewajiban seluruh warga negara untuk mewujudkan kesehatan masyarakat.

Baca juga : Jokowi Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme

“Ketika pertanyaan apakah ada sanksi atau tidak, secara tegas saya mengatakan ada sanksi itu. Mengapa sanksi harus ada? Karena tadi dikatakan, ini merupakan suatu kewajiban,” kata Edward dalam webinar yang disiarkan akun YouTube PB IDI, Sabtu (9/1/21).

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada itu mengatakan, ketentuan pidana bagi penolak vaksinasi diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 UU tersebut menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.

Baca juga : Habib Rizieq dan Kuasa Hukumnya Mendadak Beda Pengakuan, Soal Apa?

Halaman selanjutnya…

1 2 3 4
TagsCoronaCOVID-19MegawatimenkumhamVaksin Covid-19VaksinasiVirus CoronaYasonna Laoly

Related articles More from author

  • Diklaim Mampu Deteksi Covid-19, Cara Kerja Apple Watch ini Jadi Perhatian
    Teknologi

    Diklaim Mampu Deteksi Covid-19, Cara Kerja Apple Watch ini Jadi Perhatian

    15 Februari 2021
    By Alfan Mahardika
  • Nasional

    Gerah Ucapan Waketum Gerindra Soal ‘Isu PKI Mainan Kadrun untuk Jatuhkan Jokowi’, PA 212: Pecat Poyuono!

    22 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Kata Pengamat, Berikut Sejumlah Nama Menteri Jokowi yang Layak Diganti
    Nasional

    Kata Pengamat, Berikut Sejumlah Nama Menteri Jokowi yang Layak Diganti

    1 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • Wapres Ma'ruf Amin Wajibkan Vaksin: Kita Berdosa Kalau Belum Herd Immunity
    Nasional

    Wapres Ma’ruf Amin Wajibkan Vaksin: Kita Berdosa Kalau Belum Herd Immunity

    3 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Pegawai KPK Ungkap Keanehan dan Kejanggalan Tes Wawasan Kebangsaan
    Nasional

    KPK Tiba-tiba Diminta Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula-E, Ada Apa?

    14 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Ma'ruf Amin: Jangan Sampai MUI Tak Dipercaya Pemerintah dan Seluruh Lapisan Masyarakat
    Nasional

    Ma’ruf Amin: Jangan Sampai MUI Tak Dipercaya Pemerintah dan Seluruh Lapisan Masyarakat

    12 Agustus 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Samsung Akan Rilis Lima Ponsel Lipat Tahun Depan
    Teknologi

    Samsung Akan Rilis Lima Ponsel Lipat Tahun Depan

  • Riza Bela Anies yang Diminta Mundur oleh Ketua DPC Gerindra
    Nasional

    Riza Bela Anies yang Diminta Mundur oleh Ketua DPC Gerindra

  • Bahaya Makan Kue Kering Berlebihan Bagi Kesehatan
    Tips & Tutorial

    Bahaya Makan Kue Kering Berlebihan Bagi Kesehatan

  • MUI Jabar Sebut Aksi Konvoi Ajakan Khilafatul Muslimin Tak Terlalu Mengkhawatirkan
    Nasional

    MUI Jabar Sebut Aksi Konvoi Ajakan Khilafatul Muslimin Tak Terlalu Mengkhawatirkan

  • Gula Darah Bisa Naik, Waspadai 5 Penyebabnya Berikut Ini
    Tips & Tutorial

    Gula Darah Bisa Naik, Waspadai 5 Penyebabnya Berikut Ini

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.