Sementara itu, pada pasal 9 UU yang sama, disebutkan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
“Jadi ketika kita menyatakan bahwa vaksin ini adalah suatu kewajiban maka secara mutatis mutandis jika ada warga negara yang tidak mau divaksin maka bisa dikenakan sanksi, bisa berupa denda, bisa berupa penjara, bisa juga kedua-duanya,” ujar Edward.
Edward mengatakan, sanksi serupa juga berlaku bagi perbuatan lain yang tidak sesuai kekarantinaan kesehatan seperti tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.
Baca juga : Jokowi Minta Risma dan Kepala BNPB Meluncur ke Lokasi Gempa Mamuju
Akan tetapi, Edward menegaskan, sanksi pidana tersebut bersifat sebagai pilihan terakhir ketika sarana hukum lainnya tidak berfungsi.
Menurut Edward, jika masyarakat sudah memahami pentingnya vaksinasi Covid-19 bagi kesehatan, upaya paksa dengan menjatuhkan sanksi pidana tidak perlu lagi dilaksanakan.
“Sedapat mungkin sanksi itu adalah jalan terakhir. Apa yang harus diutamakan, bersifat persuasif dan lebih diutamakan lagi adalah sosialisasi dari teman-teman tenaga kesehatan,” kata Edward.
Baca juga : KSAD Andika Dapat Hadiah Puluhan Mobil dari Menhan Prabowo
Ia juga mengatakan, dalam Pasal 69 UU 31 Tahun 1999 tentang HAM, dinyatakan pula bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, dalam hal ini hak atas kesehatan dengan mengikuti vaksinasi Covid-19.
“Kita hidup dalam masyarakat, di samping ada hak, ada kewajiban. Jadi vaksinasi merupakan kewajiban ini dalam rangka menghormati hak orang lain untuk mendapatkan pemenuhan kesehatan yang layak,” kata Edward.
Namun demikian, menurut Yasonna, terhadap penolak vaksin Covid-19 atau kepada mereka yang tidak mau divaksin, Pemerintah tetap bisa memberikan sanksi.
Baca juga : Begini Respons Istana Soal Ahok dan Raffi Ahmad Tak Pakai Masker di Pesta Ultah Pengusaha
Halaman selanjutnya…