TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE).
Pembentukan RAN PE disebut untuk merespons tumbuh kembang ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
“Keberadaan RAN PE diharapkan dapat menjadi panduan dalam mengatasi pemacu (driver) ekstremisme berbasis kekerasan, khususnya yang mengarah pada tindak pidana terorisme di Indonesia”, seperti dikutip dari salinan Perpres Nomor 7 Tahun 2021, Jumat (15/1/21).
Baca juga : Habib Rizieq dan Kuasa Hukumnya Mendadak Beda Pengakuan, Soal Apa?
Perpres tersebut mencantumkan lima sasaran dari RAN PE. Pertama, meningkatkan koordinasi antarkementerian/lembaga dalam mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Kedua, meningkatkan partisipasi dan sinergitas pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan ekstremisme yang dilakukan kementerian/lembaga, Pemda, masyarakat sipil, dan mitra lainnya.
Ketiga, mengembangkan instrumen dan sistem pendataan dan pemantauan untuk mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme.
Baca juga : Jokowi Minta Risma dan Kepala BNPB Meluncur ke Lokasi Gempa Mamuju
Lalu, meningkatkan kapasitas aparatur dan infrastruktur secara sistematis dan berkelanjutan, untuk mendukung program-program pencegahan dan penanggulangan ekstremisme.
Terakhir, meningkatkan kerja sama internasional, baik melalui kerja sama bilateral, regional, maupun multilateral, dalam pencegahan dan penanggulangan ekstremisme.
“Sasaran umum RAN PE adalah untuk meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, bunyi Perpres tersebut.