Tujuan pemberian sanksi terhadap penolak vaksin tersebut adalah agar tercipta kekebalan komunitas atau herd immunity.
“Tidak ada sanksi pidana ya (bagi warga yang menolak vaksin). Mungkin perlu disampaikan juga terkait Hari Pers Nasional ini,” katanya saat berdialog dengan Panitia Hari Pers Nasional (HPN) 2021 yang dipimpin Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal S Depari.
Pernyataan Yasonna Laoly ini disampaikan sehari setelah politisi PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning (63) secara terang-terangan menyatakan menolak divaksin.
Baca juga : Luhut Instruksikan Benahi Toilet Tempat Wisata, Begini Jawaban Sandiaga Uno
“Saya tetap tidak mau divaksin. Mau vaskin yang umur 63 tahun ke atas, mau vaksin buat semua umur, saya tidak mau,” kata anggota Komisi IX DPR saat rapat kerja dengan Menteri Kesehatan, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Direktur PT Bio Farma.
Bahkan, kata mantan pimpinan Komisi IX ini, jika Pemprov DKI akan mengenakan sanksi kepada dia dan anak cucunya gara-gara menolak vaksin, dia lebih memilih bayar denda.
“Mendingan gua bayar. Jual mobil kek, nggak apa-apa,” katanya.
Baca juga : Tiga Program Menparekraf Sandiaga Uno Tahun 2021: Gercep, Geber dan Gaspol
Menurut Ribka, vaksin tidak boleh dipaksakan kepada masyarakat. “Kalau dipaksakan pelanggaran HAM (Hak Asasi Masyarakat). Nggak boleh,” ujarnya sambil menunjuk-nunjuk ke Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.
Lalu apa sanksi bagi warga penolak vaksin Covid-19?
Menurut Yasonna, meski tidak ada sanksi pidana, mereka atau warga masyarkat yang menolak vaksinasi tetap akan kena sanksi.
Baca juga : Anies Buka Pencanangan Vaksin Covid-19 di DKI, Kapolda dan Pangdam Jaya Tak Hadir
Halaman selanjutnya…