Tag: Polrestabes Semarang

  • Ternyata ini Pelaku Perampasan Uang Setoran 429 Juta Milik Toko Emas Semar Nusantara Semarang

    Ternyata ini Pelaku Perampasan Uang Setoran 429 Juta Milik Toko Emas Semar Nusantara Semarang

    TIKTAK.ID – Unit Resmob Polrestabes Semarang berhasil membekuk pelaku perampasan uang setoran milik toko emas Semar Nusantara sebesar Rp429 juta yang dilakukan oleh security internalnya sendiri di Jalan Menteri Supeno, Semarang Selatan. Pelaku terpaksa ditembak kakinya karena berusaha kabur saat hendak ditangkap.

    Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, pelaku bernama Aris (43) warga Jalan  Gergaji Pelem Raya, Mugasari, Semarang Selatan. Ia ditangkap dalam sebuah penggerebekan di Dukuh Ngularan Kabupaten Kendal bersama rekanya Mustakim dan Bisri yang turut membantu.

    “Kita tangkap dengan sisa uang barang bukti sebanyak Rp202 juta, dua unit sepeda motor dan 4 buah HP hasil pembelian dari uang kejahatan,” ungkap Kombes Irwan saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (1/3/21).

    Baca juga : Melihat Peluang Ma’ruf Amin Jadi Capres 2024

    Kombes Irwan menambahkan, pelaku Aris yang sudah bekerja selama dua tahun di toko emas Semar Nusantara Jalan Jenderal Sudirman ini nekat melakukan perampasan  karena faktor ekonomi.

    “Ada utang pribadi yang harus diselesaikan oleh Aris. Ia terlilit utang puluhan juta rupiah,” imbuhnya.

    Sementara itu tersangka Aris mengaku setelah merampas uang setoran bank, ia naik ojol menuju tempat persembunyiannya di kawasan Boja Kabupaten Kendal. Dari uang yang didapat Rp150 juta diserahkan kepada istrinya, sebagian lagi dibelikan dua unit sepeda motor bekas.

    Baca juga : Amien Rais Bakal Deklarasikan Partai Ummat Saat Ramadan

    “Sisanya saya suruh simpankan rekan Mustakim dan Bisri dengan saya kasih imbalan,” katanya.

    Tersangka Aris ini juga pernah ditahan 5 bulan dalam kasus perjudian pada tahun 2013 silam.

    Petugas Resmob juga menyita senjata Air Gun yang dilakukan untuk menodong korbannya saat hendak menyetorkan uang di bank.

    Baca juga : Koalisi Pulau Kali Age, Langkah Golkar-NasDem Songsong Pilpres 2024

    Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

  • Polrestabes Semarang Larang Tim Advokasi Dampingi Korban Salah Tangkap

    Polrestabes Semarang Larang Tim Advokasi Dampingi Korban Salah Tangkap

    TIKTAK.ID – Semarang, 7 Oktober 2020. Sampai dengan pukul 20:45 WIB Tim Advokasi Kebebasan Berpendapat Jawa Tengah tidak diperbolehkan masuk ke Polrestabes Semarang untuk mendampingi korban salah tangkap.

    Padahal tim advokasi sudah mendapatkan surat kuasa dari keluarga para korban untuk mencari tahu keberadaan anak-anaknya.

    Saat ini kondisinya tim penasehat hukum masih tertahan di depan gerbang Polrestabes Semarang. Karena dijanjikan oleh Kanit Reskrim Polrestabes AKBP Benny.

    Baca juga : Tak Terima Kelakuan Puan Matikan Mikrofon, Nikita Mirzani Ancam Datangkan Tante Lala ke DPR

    Temuan dari pengaduan keluarga korban salah tangkap menceritakan jika saudara atau adik mereka ditangkap saat aparat melakukan sweeping di parkiran motor. Padahal korban niatan ingin mengambil motor dan pulang ke rumah.

    Informasi yang diperoleh ada sekitar 240-an peserta aksi yang diamankan di Polrestabes Semarang dan belum mendapatkan kejelasan kondisinya. Padahal saat ini kondisi Covid-19 sehingga korban salah tangkap diharapkan dilepaskan.

    Seharusnya polisi tidak melakukan penahanan terhadap peserta aksi mengingat tidak ada swab test terhadap peserta aksi yang ditahan. Hal ini sangat berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

    Baca juga : Laporkan Najwa Shihab ke Polisi, Dewan Pers Sebut Relawan Jokowi Kurang Kerjaan

    Tindakan ini jelas bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan saksi dan tersangka berhak didampingi oleh kuasa hukum dalam proses pemeriksaan. Tindakan ini juga melanggar UU 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan UU 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM.

    Berdasarkan hal tersebut, kami Tim Advokasi Kebebasan Berpendapat Jawa Tengah menuntut:
    1. Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, dan Kapolrestabes Semarang agar membuka akses pendampingan terhadap para korban salah tangkap.
    2. Meminta Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI agar mendesak Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang memberikan akses pendampingan bagi para korban salah tangkap.

    Baca juga : Tommy Soeharto Tak Terima Namanya Dicatut untuk Serang Jokowi

    Tim Advokasi Pembela Kebebasan Berpendapat Jawa Tengah
    PBHI Jawa Tengah-Lrc KJHAM-YLBHI-LBH Semarang

    Narahubung:
    Eti: 083842317409
    Kahar: 085742102504