Tag: Investasi Miras

  • Wakil Ketua MPR Apresiasi Jokowi Soal Stop Investasi Miras, Tapi…

    Wakil Ketua MPR Apresiasi Jokowi Soal Stop Investasi Miras, Tapi…

    TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres baru yang memuat nomenklatur industri miras dinyatakan tertutup untuk penanaman modal.

    Menanggapi hal itu, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengapresiasi sikap Jokowi yang memberikan respons positif terhadap kritik dan koreksi dari publik terkait investasi industri minuman beralkohol (minol) tersebut.

    “Kami mengapresiasi Presiden Jokowi, karena mau merevisi kebijakan minol yang ditolak oleh masyarakat luas. Akan tetapi, komitmen revisi atas kebijakan kontroversial lainnya yang ditolak masyarakat luas, juga harus tetap dijalankan,” ujar Hidayat dalam keterangan tertulis di Jakarta Kamis (10/6/21), seperti dilansir detik.com.

    Sebelumnya, Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 49 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam Perpres 49/2021, investasi industri minuman beralkohol telah dinyatakan tertutup untuk penanaman modal sebagai revisi atas aturan Perpres 10/2021 yang membuka peluang investasi minuman alkohol.

    Lebih lanjut, Hidayat menyoroti dimasukkannya secara khusus perdagangan besar hingga perdagangan eceran kaki lima minuman beralkohol sebagai bidang usaha yang diperbolehkan untuk penanaman modal dalam Perpres 49/2021.

    Di luar urusan minol, Hidayat mengingatkan bahwa Pemerintah sempat memperoleh penolakan dari masyarakat luas dan Pemerintah menyampaikan kesediaan untuk melakukan koreksi. Ia mencontohkan, komitmen untuk mengoreksi Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional, Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035, dan Kamus Sejarah Indonesia.

    Lantas Hidayat mengkritisi dimasukkannya ayat baru (3a) pada pasal 6 Perpres 10/2021 mengenai penegasan pembukaan investasi untuk perdagangan besar minuman keras (miras), perdagangan eceran miras, hingga perdagangan eceran kaki lima miras.

    Untuk diketahui, keterbukaan 3 sektor itu sebenarnya sudah ada sejak rezim Perpres nomor 44 tahun 2016 yang kemudian dicabut oleh Perpres 10/2021. Akan tetapi, dalam Perpres 44/2016 pun keterbukaan investasi perdagangan alkohol hanya dicantumkan di lampiran dan memiliki persyaratan yang jelas.

    Pada Perpres 49/2021, selain penegasan di batang tubuh, syarat investasi perdagangan miras hanya disebutkan secara umum di Pasal 6 ayat (1) huruf d tanpa penjelasan lebih lanjut dan tidak ada di dalam lampirannya.

  • Resmi, Jokowi Tutup Investasi Miras

    Resmi, Jokowi Tutup Investasi Miras

    TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah resmi menutup investasi miras (minuman keras). Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 10 Tahun 2021 terkait Bidang Usaha Penanaman Modal.

    “Dalam rangka pembatasan pelaksanaan penanaman modal serta pengendalian dan pengawasan minuman yang mengandung alkohol, maka perlu dilakukan perubahan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2O21 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal”, begitu bunyi aturan tersebut, seperti dilansir CNN Indonesia, Senin (7/6/21).

    Kemudian Perpres 19/2021 juga menyebut ketentuan baru dalam Pasal 2 yang menghapuskan investasi miras mengandung alkohol, minuman mengandung alkohol anggur, dan minuman mengandung malt.

    “Bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal yakni industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010), industri minuman mengandung alkohol anggur (KBLI 11020), dan industri minuman mengandung malt (KBLI 11031)”, bunyi aturan itu.

    Bidang usaha tertutup merupakan bidang usaha untuk kegiatan yang hanya bisa dilakukan oleh Pemerintah Pusat, yaitu kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lainnya. Akan tetapi, Pemerintah membuka investasi untuk bidang usaha terbuka atau bidang usaha yang bersifat komersil.

    Seperti diketahui, Jokowi memang sempat mencabut izin investasi miras atau minuman beralkohol. Namun ketika itu Pemerintah masih belum menuangkannya dalam aturan resmi. Pencabutan izin tersebut pun usai mendengar masukan dari beberapa kelompok masyarakat, seperti ulama dan organisasi masyarakat (ormas), dan lainnya.

    “Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) serta tokoh-tokoh agama yang lain, maka saya sampaikan lampiran Perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” terang Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (2/3/21) lalu.

    Sekadar informasi, izin investasi miras itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

    Aturan tersebut telah membuka keran investasi bagi 14 sektor yang tadinya tertutup untuk penanaman modal, termasuk investasi pada usaha miras.

    Meski begitu, terdapat dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh investor, jika hendak menempatkan modalnya di sektor miras. Syarat pertama, penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua, dengan tetap memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.

    Selain itu, penanaman modal di luar provinsi tersebut harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

  • Saham Pemprov DKI di Pabrik Bir Delta Djakarta Anjlok Usai Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras

    Saham Pemprov DKI di Pabrik Bir Delta Djakarta Anjlok Usai Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras

    TIKTAK.ID – Saham Delta Djakarta, produsen bir Anker diketahui anjlok sehari setelah aturan investasi minuman beralkohol (miras) yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, dinyatakan dicabut.

    Seperti dikutip CNNIndonesia.com dari RTI Infokom, Rabu (3/3/21), pada penutupan perdagangan sesi I, saham Delta Djakarta atau DLTA rontok 2,31 persen menjadi 3.810 dari level pembukaan, yakni 3.900. Kemudian sepanjang sesi pertama pada Rabu (3/3/21), perusahaan yang 26 persen sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ini tercatat mempunyai transaksi sebesar Rp876,22 juta.

    Padahal, dua hari sebelumnya, saham perusahaan ini masih tampak bergairah. Pada Selasa (2/3/21) perusahaan yang terkenal dengan merek dagang Bir Anker tersebut menguat 2,09 persen, dan Senin (1/3/21) perseroan juga menguat 1,6 persen.

    Baca juga : Feeling Ustaz Yusuf Mansur Soal Jokowi dan Izin Miras Terbukti

    Hal serupa juga dialami PT Multi Bintang Indonesia (Tbk). Saham produsen Bir Bintang tersebut melemah 1,87 persen pada sesi pertama hari ini, sehingga melandai ke 9.175 per saham. Transaksi pun tercatat senilai Rp170 juta, sedangkan asing terpantau tidak melakukan aksi jual maupun beli. Dua hari sebelumnya, emiten berkode MLBI tersebut mengalami pergerakan fluktuatif, menguat pada Senin (1/3/21) sebesar 4,75 persen, tapi melemah 0,27 persen pada Selasa (2/3/21).

    Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut izin investasi miras yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021 lalu. Imbasnya, miras pun kembali masuk dalam bidang usaha tertutup investasi.

    Hal ini sesuai dengan aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 44 Tahun 2016 mengenai Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Bidang usaha yang tertutup sendiri merupakan bidang usaha tertentu yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal.

    Baca juga : Ridwan Kamil: Varian Baru Corona Inggris B117 Ditemukan di Karawang!

    Perpres 10/2021 mengubah Perpres 44/2016, yang salah satunya, Pemerintah memangkas jumlah bidang usaha tertutup atau Daftar Negatif Investasi (DNI) dari 20 sektor menjadi enam sektor. Artinya, terdapat 14 sektor yang sebelumnya masuk daftar bidang usaha tertutup kini menjadi terbuka bagi investor baik domestik maupun asing.

  • Feeling Ustaz Yusuf Mansur Soal Jokowi dan Izin Miras Terbukti

    Feeling Ustaz Yusuf Mansur Soal Jokowi dan Izin Miras Terbukti

    TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan untuk mencabut sebagian lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 terkait Bidang Usaha Penanaman Modal, khususnya yang mengatur investasi minuman beralkohol (miras).

    Namun, ternyata Ustaz kenamaan Yusuf Mansur mengklaim telah memprediksi hal itu, bahkan sebelum Jokowi resmi mengambil langkah pencabutan tersebut.

    “Bismillahirrahmanirrahim. Enggak tahu ya, saya sih yakin sekali kalau Perpres tentang miras ini bakal dicabut dengan izin Allah SWT oleh Pak Presiden. Yakin, tidak tahu nih, feeling saja gitu,” ujar Yusuf Mansur melalui akun Instagramnya, Selasa (2/3/21), seperti dilansir CNBCIndonesia.

    Baca juga : Ridwan Kamil: Varian Baru Corona Inggris B117 Ditemukan di Karawang!

    Menurut Yusuf Mansur, meski dirinya yakin akan adanya kejadian pencabutan Perpres miras ini, namun ia tetap mengingatkan agar masyarakat berdoa, serta memperjuangkannya dengan kesantunan.

    “Kan Islam tidak mengajarkan untuk apa-apa marah-marahan, apa-apa sebel-sebelan, apa-apa kecewa-kecewaan, apa-apa dendam-dendaman. Tidak diajarkan seperti itu kan. Jadi kita berdoa dengan lembut, dengan kasih sayang, dan dengan cinta,” tutur Yusuf Mansur.

    “Atas nama persaudaraan, bahwa bila memang ada kekurangan, kesalahan, ketidaksempurnaan ya hayu. Di sini saya yakin kalau bangsa Indonesia berdoa dan mendoakan, maka Insya Allah bakal dicabut,” sambung Yusuf Mansur.

    Baca juga : Persoalkan Wacana Revisi UU ITE, Nikita Mirzani ke Tim Mahfud MD: Nanti Pada Barbar!

    Beberapa saat setelahnya, Jokowi pun akhirnya mencabut Perpres yang sempat mengundang pro dan kontra di masyarakat ini.

    “Usai menerima masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah, ormas lainnya, serta tokoh agama lain dan masukan dari provinsi dan daerah. Bersama ini saya putuskan bahwa lampiran Perpres pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol dicabut,” ucap Jokowi melalui konferensi pers di Istana, Jakarta, Selasa (2/3/21).

    Seperti diketahui, sempat ada kebijakan baru yang dilakukan Pemerintah lewat Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam Perpres tersebut, tertuang aturan yang membolehkan industri miras atau investasi miras di empat provinsi secara terbuka, yaitu Bali, Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara.

    Baca juga : Netizen Ramai-ramai Doakan Jokowi Setelah Resmi Cabut Investasi Miras

    Perpres itu adalah aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perpres itu menyebut industri minuman keras dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik.

  • Netizen Ramai-ramai Doakan Jokowi Setelah Resmi Cabut Investasi Miras

    Netizen Ramai-ramai Doakan Jokowi Setelah Resmi Cabut Investasi Miras

    TIKTAK.ID – Warganet menyambut positif sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah memutuskan untuk mencabut aturan investasi minuman beralkohol atau miras di Indonesia yang belakangan ini menjadi kontroversial. Melalui komentar-komentar akun YouTube Sekretariat Presiden yang diunggah, Selasa siang (2/3/21), terdapat banyak warganet yang mendoakan Jokowi atas keputusan mencabut aturan itu.

    “Alhamdulillah, terima kasih ya Allah, terima kasih bapak presiden. Semoga bapak presiden selalu berada dalam lindungan Allah swt,” tulis salah satu warganet, mengutip CNBCIndonesia.com dari akun Youtube Setpres.

    “Barakallah. Semoga selalu dalam Shirothol Mustaqiem,” kata warganet.

    Baca juga : Ternyata ini Pelaku Perampasan Uang Setoran 429 Juta Milik Toko Emas Semar Nusantara Semarang

    “Alhamdulillah, terbaik bapak Presiden Jokowi. Bapak memang seorang pemimpin yang bijaksana,” timpal akun lainnya.

    “Ternyata pak Jokowi mau menerima masukan dari semua pihak, ini merupakan wujud beliau mau mendengar masukan dari rakyatnya,” ucap salah satu akun.

    Mayoritas komentar yang ada di akun Youtube Setpres tampak mendukung langkah Presiden Jokowi, dan mengucapkan terima kasih.

    Baca juga : Melihat Peluang Ma’ruf Amin Jadi Capres 2024

    Perlu diketahui, Presiden Jokowi telah mencabut sebagian lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal khususnya yang mengatur investasi minuman beralkohol (miras) yang diteken Kepala Negara pada 2 Februari 2021.

    “Usai menerima masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas lainnya serta tokoh agama lain dan masukan dari provinsi dan daerah. Bersama ini saya sampaikan bahwa saya putuskan lampiran Perpres pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol dicabut,” ujar Jokowi dalam konpers di Istana, Jakarta, Selasa (2/3/21).

    Sebelumnya, dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021, pengusaha diizinkan untuk membuka usaha minuman keras. Akan tetapi, terdapat dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh investor yang hendak menempatkan modalnya di sektor miras.

    Baca juga : Amien Rais Bakal Deklarasikan Partai Ummat Saat Ramadan

    Syarat pertama adalah penanaman modal baru dapat dilakukan di empat Provinsi yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Hal itu pun dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat. Kemudian syarat kedua yakni penanaman modal di luar provinsi tersebut harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), berdasarkan usulan gubernur.

  • Polemik Perpres Investasi Miras, PA 212 Siap Turun ke Jalan

    Polemik Perpres Investasi Miras, PA 212 Siap Turun ke Jalan

    TIKTAK.ID – Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) mengaku akan mengadakan aksi demo menolak terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021, mengenai izin dibukanya investasi minuman keras atau miras di empat provinsi di Indonesia.

    “Iya benar [akan gelar aksi tolak izin investasi Miras], dalam waktu dekat ini,” ujar Wakil Sekretaris Jendral PA 212 Novel Bamukmin, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (2/3/21).

    Namun Novel menyebut masih belum menentukan tanggal pasti kapan aksi tersebut akan digelar. Menurutnya, pihaknya akan menggelar rapat untuk merancang aksi tersebut pada esok (3/3/21).

    Baca juga : Sempat Dihambat PDIP, Gerindra Dukung Rencana Anies Jual Saham Pabrik Bir Milik DKI

    “Rapat untuk membahas aksi lawan investasi miras,” terang Novel.

    Novel pun mengklaim kebijakan Pemerintah dalam memberikan izin investasi miras terkait pelarangan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) baru-baru ini. Sebab, ia mengatakan FPI adalah kelompok yang gencar menolak peredaran miras di tengah masyarakat. Untuk itu, ia menuding pembubaran FPI berkaitan dengan Perpres yang mengatur investasi miras tersebut.

    “Rezim ini memang sudah menghalalkan berbagai cara, makanya Jokowi ngotot untuk membubarkan FPI, karena memang diduga kuat didesak oleh industri maksiat atau kemungkaran,” tutur Novel.

    Baca juga : Sebut SBY Bukan Pendiri Partai, Kader Pecatan Demokrat Sampai Berani Sumpah ‘Demi Tuhan’

    Sementara itu, Ketua Umum PA 212 Slamet Ma’arif ikut mengancam akan turun ke jalan, jika Pemerintah tetap memaksakan izin investasi miras terus dijalankan di Indonesia. Selain itu, ia juga akan menemui Pemerintah dan DPR terkait izin investasi miras tersebut.

    “Jika Pemerintah memang terus memaksakan untuk investasi dan melegalkan miras di wilayah NKRI, serta DPR juga seirama dengan Pemerintah, maka saya akan mengajak umat Islam, khususnya Alumni 212 untuk turun kembali ke jalan secara besar-besaran,” ucap Slamet, Senin (1/3/21).

    Perlu diketahui, aturan mengenai izin investasi miras menuai pro dan kontra dari sejumlah pihak. Sejumlah kalangan yang menolak, menganggap rencana itu bisa meningkatkan kriminalitas dan tidak sesuai dengan ajaran agama.

    Baca juga : Dorong Pesantren Mandiri Secara Ekonomi, Ahok Pakai Contoh Nabi Muhammad

    Lantas sejumlah ormas keagamaan menjadi pihak yang sangat lantang menolak aturan itu, di antaranya PBNU, PP Muhammadiyah, hingga MUI dan parpol-parpol berhaluan agama. Tidak hanya itu, Pemprov dan DPR Papua sebagai wilayah yang terkena dampak atas kebijakan itu turut menolaknya.

  • Amien Rais Minta Ma’ruf Amin Protes Jokowi Soal Perpres Investasi Miras

    Amien Rais Minta Ma’ruf Amin Protes Jokowi Soal Perpres Investasi Miras

    TIKTAK.ID – Mantan Ketua MPR dan inisiator Partai Ummat, Amien Rais diketahui telah mendesak Wakil Presiden Ma’ruf Amin agar menyampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait kekeliruan menerbitkan izin investasi minuman keras (miras) di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

    “Mohon kiai, para ulama dan Pak Ma’ruf Amin, panjenengan dapat mengatakan ke Pak Presiden, ‘ini keliru Pak. Tolong Pak, ini saya kan juga dipilih Pak.’ Jadi sama saja,” ujar Amien melalui Kanal YouTube Amien Rais Official, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (1/3/21).

    Menurut Amien, Ma’ruf adalah sosok tokoh agama dan kiai tangguh. Ia menyebut Ma’ruf telah banyak memahami pengetahuan dan ilmu tentang agama Islam, serta pernah menjadi Ketua Majelis Ulama Indonesia.

    Baca juga : Jokowi Teken Perpres Investasi Miras, Begini Respons Keras Rizieq Shihab

    “Jadi tidak ada salahnya. Apalagi Kiai Ma’ruf Amin yang saya tahu tangguh dan paham tentang fikih Islam, tolong itu dihentikan,” tutur Amien.

    Kemudian Amien mengatakan Jokowi secara fatal sudah melanggar secara moral dan politik terkait terbitnya aturan tersebut. Ia menilai aturan itu bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang terkandung dalam Alquran. Oleh sebab itu, ia pun meminta agar ormas Islam seperti MUI, Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama (NU) mendesak Pemerintah agar aturan tersebut segera dicabut.

    “Karena ini taruhan generasi muda kita. Memang itu berlaku di beberapa wilayah, tapi jangan sampai ada kehancuran akhlak. Jangan sampai generasi muda kita menenggak miras serta main judi,” ucap mantan Ketum PP Muhammadiyah ini.

    Baca juga : Klarifikasi Pernyataan Anwar Abbas, MUI Tegaskan Kerumunan Jokowi Beda dengan Kasus Rizieq

    Lantas Amien menuding Jokowi sudah menghancurkan akhlak dan moralitas bangsa Indonesia dengan menerbitkan aturan tersebut. Ia menyebut bila Jokowi sampai nekat, maka dia akan berhadapan dengan Allah SWT di akhirat kelak karena menantang ajaran Alquran.

    “Saya harus bicara apa adanya, dan itu [Perpres Investasi Miras] seperti membuka sebuah air bah yang dapat menenggelamkan akhlak anak muda kita dan orang tua,” jelas Amien.

    Sebelumnya, aturan mengenai izin investasi miras tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Jokowi pada 2 Februari 2021. Aturan tersebut adalah turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.