TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Resmi, Jokowi Tutup Investasi Miras

Resmi, Jokowi Tutup Investasi Miras

By Johan Arif
8 Juni 2021
317
0
Resmi, Jokowi Tutup Investasi Miras

TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah resmi menutup investasi miras (minuman keras). Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 10 Tahun 2021 terkait Bidang Usaha Penanaman Modal.

“Dalam rangka pembatasan pelaksanaan penanaman modal serta pengendalian dan pengawasan minuman yang mengandung alkohol, maka perlu dilakukan perubahan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2O21 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal”, begitu bunyi aturan tersebut, seperti dilansir CNN Indonesia, Senin (7/6/21).

Kemudian Perpres 19/2021 juga menyebut ketentuan baru dalam Pasal 2 yang menghapuskan investasi miras mengandung alkohol, minuman mengandung alkohol anggur, dan minuman mengandung malt.

“Bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal yakni industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010), industri minuman mengandung alkohol anggur (KBLI 11020), dan industri minuman mengandung malt (KBLI 11031)”, bunyi aturan itu.

Bidang usaha tertutup merupakan bidang usaha untuk kegiatan yang hanya bisa dilakukan oleh Pemerintah Pusat, yaitu kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lainnya. Akan tetapi, Pemerintah membuka investasi untuk bidang usaha terbuka atau bidang usaha yang bersifat komersil.

Seperti diketahui, Jokowi memang sempat mencabut izin investasi miras atau minuman beralkohol. Namun ketika itu Pemerintah masih belum menuangkannya dalam aturan resmi. Pencabutan izin tersebut pun usai mendengar masukan dari beberapa kelompok masyarakat, seperti ulama dan organisasi masyarakat (ormas), dan lainnya.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) serta tokoh-tokoh agama yang lain, maka saya sampaikan lampiran Perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” terang Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (2/3/21) lalu.

Sekadar informasi, izin investasi miras itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Aturan tersebut telah membuka keran investasi bagi 14 sektor yang tadinya tertutup untuk penanaman modal, termasuk investasi pada usaha miras.

Meski begitu, terdapat dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh investor, jika hendak menempatkan modalnya di sektor miras. Syarat pertama, penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua, dengan tetap memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.

Selain itu, penanaman modal di luar provinsi tersebut harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

TagsInvestasi MirasJokowiperpres MirasPresiden Joko Widodo

Related articles More from author

  • Pengamat Ungkap 6 Hal Terkait Kegaduhan yang Dibuat Gatot Nurmantyo, Ini Tujuan Akhirnya
    Nasional

    Pengamat Ungkap 6 Hal Terkait Kegaduhan yang Dibuat Gatot Nurmantyo, Ini Tujuan Akhirnya

    26 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Janji Laksanakan Putusan MK, Jokowi Instruksikan Revisi UU Cipta Kerja
    Nasional

    Janji Laksanakan Putusan MK, Jokowi Instruksikan Revisi UU Cipta Kerja

    30 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Soal Isu Jokowi Cawe-cawe Pilgub Jakarta, PDIP: Kami Akan Siapkan Segala yang Dibutuhkan
    Nasional

    Soal Isu Jokowi Cawe-cawe Pilgub Jakarta, PDIP: Kami Akan Siapkan Segala yang Dibutuhkan

    27 Juni 2024
    By Joni Sitohang
  • Profesor Singapura: Jokowi Pemimpin Negara Jenius Kalahkan Joe Biden
    Nasional

    Profesor Singapura: Jokowi Pemimpin Negara Jenius Kalahkan Joe Biden

    9 Oktober 2021
    By Joni Sitohang
  • Puan Sebut Ada Pihak Berniat Adu Domba Megawati dan Jokowi, Singgung Siapa?
    Nasional

    Puan Sebut Ada Pihak Berniat Adu Domba Megawati dan Jokowi, Singgung Siapa?

    28 Agustus 2023
    By Joni Sitohang
  • Soal Kode-kode dan Sebut Nama Jelang 2024, Pengamat: Jokowi Ingin Duetkan Prabowo-Ganjar
    Nasional

    Soal Kode-kode dan Sebut Nama Jelang 2024, Pengamat: Jokowi Ingin Duetkan Prabowo-Ganjar

    1 Desember 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Sebut Pemblokiran Rekening FPI 'Kezaliman Lintas Batas', Rizieq dan Pengikutnya Bakal Lakukan Ini
    Nasional

    Sebut Pemblokiran Rekening FPI ‘Kezaliman Lintas Batas’, Rizieq dan Pengikutnya Bakal Lakukan Ini

  • Heboh Disebut Keturunan PKI, Arteria Dahlan Membela Diri
    Nasional

    Heboh Disebut Keturunan PKI, Arteria Dahlan Membela Diri

  • Anies Baswedan Klaim Tak Perlu Status Tanggap Darurat Usai Banjir
    Nasional

    Anies Baswedan Klaim Tak Perlu Status Tanggap Darurat Usai Banjir

  • Projo: Prabowo-Gibran dan Jokowi Bakal Hadiri Kongres di November
    Nasional

    Projo: Prabowo-Gibran dan Jokowi Bakal Hadiri Kongres di November

  • Presiden Janjikan Ibu Kota Baru 'Bebas Pabrik'
    Nasional

    Presiden Janjikan Ibu Kota Baru ‘Bebas Pabrik’

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.