TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Resmi, Jokowi Tutup Investasi Miras

Resmi, Jokowi Tutup Investasi Miras

By Johan Arif
8 Juni 2021
317
0
Resmi, Jokowi Tutup Investasi Miras

TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah resmi menutup investasi miras (minuman keras). Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 10 Tahun 2021 terkait Bidang Usaha Penanaman Modal.

“Dalam rangka pembatasan pelaksanaan penanaman modal serta pengendalian dan pengawasan minuman yang mengandung alkohol, maka perlu dilakukan perubahan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2O21 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal”, begitu bunyi aturan tersebut, seperti dilansir CNN Indonesia, Senin (7/6/21).

Kemudian Perpres 19/2021 juga menyebut ketentuan baru dalam Pasal 2 yang menghapuskan investasi miras mengandung alkohol, minuman mengandung alkohol anggur, dan minuman mengandung malt.

“Bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal yakni industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010), industri minuman mengandung alkohol anggur (KBLI 11020), dan industri minuman mengandung malt (KBLI 11031)”, bunyi aturan itu.

Bidang usaha tertutup merupakan bidang usaha untuk kegiatan yang hanya bisa dilakukan oleh Pemerintah Pusat, yaitu kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lainnya. Akan tetapi, Pemerintah membuka investasi untuk bidang usaha terbuka atau bidang usaha yang bersifat komersil.

Seperti diketahui, Jokowi memang sempat mencabut izin investasi miras atau minuman beralkohol. Namun ketika itu Pemerintah masih belum menuangkannya dalam aturan resmi. Pencabutan izin tersebut pun usai mendengar masukan dari beberapa kelompok masyarakat, seperti ulama dan organisasi masyarakat (ormas), dan lainnya.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) serta tokoh-tokoh agama yang lain, maka saya sampaikan lampiran Perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” terang Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (2/3/21) lalu.

Sekadar informasi, izin investasi miras itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Aturan tersebut telah membuka keran investasi bagi 14 sektor yang tadinya tertutup untuk penanaman modal, termasuk investasi pada usaha miras.

Meski begitu, terdapat dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh investor, jika hendak menempatkan modalnya di sektor miras. Syarat pertama, penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua, dengan tetap memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.

Selain itu, penanaman modal di luar provinsi tersebut harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

TagsInvestasi MirasJokowiperpres MirasPresiden Joko Widodo

Related articles More from author

  • Susi Pudjiastuti Desak Jokowi Turunkan Harga PCR RI jadi Rp96 Ribu, Tiru India
    Nasional

    Susi Pudjiastuti Desak Jokowi Turunkan Harga PCR RI jadi Rp96 Ribu, Tiru India

    28 Oktober 2021
    By Joni Sitohang
  • Terlibat Utang-Piutang, Saudara Presiden Jokowi Dibunuh Secara Sadis dengan Linggis
    Nasional

    Terlibat Utang-Piutang, Saudara Presiden Jokowi Dibunuh Secara Sadis dengan Linggis

    23 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Curhat Jokowi Desak Gencatan Senjata di Gaza Tak Ditanggapi Joe Biden
    Nasional

    Curhat Jokowi Desak Gencatan Senjata di Gaza Tak Ditanggapi Joe Biden

    28 November 2023
    By Joni Sitohang
  • Soal RUU Pemilu, Demokrat Curiga Jokowi Siapkan Gibran untuk Pilgub DKI
    Nasional

    Soal RUU Pemilu, Demokrat Curiga Jokowi Siapkan Gibran untuk Pilgub DKI

    11 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Dibanding-bandingkan dengan Jokowi, Gerindra DKI Bela Anies: Jokowi Tak Selesaikan Tugas Gubernur
    Nasional

    Dibanding-bandingkan dengan Jokowi, Gerindra DKI Bela Anies: Jokowi Tak Selesaikan Tugas Gubernur

    28 Februari 2020
    By Johan Arif
  • Rocky Gerung Nilai Lawatan Menlu AS ke Indonesia untuk 'Jewer Kuping' Jokowi Lewat GP Ansor
    Nasional

    Rocky Gerung Nilai Lawatan Menlu AS ke Indonesia untuk ‘Jewer Kuping’ Jokowi Lewat GP Ansor

    2 November 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Xiaomi Luncurkan Redmi 12C di Indonesia, Harga Rp1,4 Juta
    Teknologi

    Xiaomi Luncurkan Redmi 12C di Indonesia, Harga Rp1,4 Juta

  • PSG Datangkan Ahli Gizi Baru, Larang Messi Cs Minum Coca-Cola
    Olahraga

    PSG Datangkan Ahli Gizi Baru, Larang Messi Cs Minum Coca-Cola

  • Pramono Anung Larang Jokowi
    Nasional

    Gara-Gara Percaya Klenik, Pramono Anung Larang Jokowi ke Ponpes Lirboyo Kediri, Netizen Kompak Bereaksi

  • Ini Penyebab Liverpool Berpotensi Hampa Gelar Musim Ini
    Olahraga

    Ini Penyebab Liverpool Berpotensi Hampa Gelar Musim Ini

  • Pelapor Dua Putra Jokowi ke KPK Bisa Kena Hukuman 7 Tahun Penjara
    Nasional

    Pelapor Dua Putra Jokowi ke KPK Bisa Kena Hukuman 7 Tahun Penjara

Artikel Terbaru

  • Cara Menjaga Postur Tubuh agar Tidak Mudah Bungkuk 30 September 2026
  • Cara Menggunakan WhatsApp Web di Laptop dengan Mudah 2026 30 September 2026
  • HP vivo Y29 Spesifikasi Lengkap, Harga, dan Kelebihannya 29 September 2026
  • Kejagung Segel Perusahaan Milik Don Ritto di SCBD Terkait Kasus Febrie 29 September 2026
  • Android vs iPhone: Mana yang Lebih Cocok untuk Kamu? 29 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (60)
  • Keuangan (10)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,945)
  • Olahraga (1,135)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,225)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.