TIKTAK.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengklaim tidak perlu ada status tanggap darurat usai banjir besar di Jakarta dan sekitarnya, 1 Januari 2020. Ia mengatakan keputusan itu merujuk pada pedoman penetapan status tanggap darurat bencana.
“Jakarta tidak termasuk dalam tiga kriteria suatu daerah bisa ditetapkan status tanggap darurat,” ujar Anies di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/20).
Baca juga: Bahas Banjir Bersama Anies, Jokowi: Jakarta Bukan Daerah yang Berdiri Sendiri
Sebab, pertama, Anies mengaku pihaknya bisa mengerahkan personel untuk melakukan penanganan bencana. Kedua, mengaktivasi sistem komando untuk penanganan darurat bencana. Ketiga, pihaknya dapat melaksanakan penanganan awal darurat bencana menyangkut penyelamatan dan evakuasi, serta pemenuhan kebutuhan dasar.
“Semuanya terpenuhi, tidak punya alasan kita untuk tanggap darurat,” kata Anies.
Apalagi, lanjut Anies, secara anggaran ada, jadi tidak ada dasar untuk menetapkan tanggap darurat.
Halaman selanjutnya…