Pakar Agraria Sayangkan Penunjukan AHY Jadi Menteri ATR/BPN oleh Jokowi

TIKTAK.ID – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengeklaim belum pernah mendengar Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY paham isu-isu agraria. Hal itu disampaikan usai Presiden Joko Widodo alias Jokowi melantik Ketua Umum Partai Demokrat itu sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional di Istana Negara, Jakarta pada Rabu (21/2/24).
“Secara singkat, sosok AHY belum pernah kita mendengar, mengetahui, dan paham soal masalah-masalah agraria,” ujar Ketua Majelis Pakar KPA, Iwan Nurdin, pada Rabu (21/2/24), seperti dilansir Tempo.co. Iwan mengatakan hal yang sama juga terjadi dengan penunjukan Menteri-menteri ATR/BPN sebelumnya.
Iwan menyebut Presiden Jokowi kerap menempatkan sosok yang kurang cocok dari sisi latar belakang sebagai Menteri ATR/BPN. Dia mencontohkan, mantan panglima atau ekonom cum politikus yang tidak memahami problem agraria. AHY sendiri adalah mantan Mayor TNI yang pensiun dini pada 2016 lalu. Iwan pun menilai hal itu mengakibatkan hasil kerja Kementerian ATR/BPN selalu biasa-biasa saja.
Baca juga : Anak Presiden Jadi Wakil Presiden, Gibran Ikuti Jejak Megawati?
“Bahkan jika memakai alat ukur capaian Reforma Agraria menurut Nawacita Jokowi, prestasi Kementerian ini di bawah target,” tegas Iwan.
Oleh sebab itu, Iwan menyayangkan penunjukan yang sering tidak sesuai. Padahal, Iwan menyatakan persoalan agraria di Tanah Air sangat serius dari sisi masalah dan bernilai strategis karena punya dimensi ekonomi, politik, dan hukum yang luas.
“Mestinya Kementerian ini diisi oleh sosok menteri yang mengenal masalah agraria, tata ruang, dan pertanahan dengan baik,” tutur Iwan.
Baca juga : PKS Bakal Gelar Musyawarah Majelis Syura Bahas Jadi Oposisi atau Koalisi
Dia menilai hal itu akan membuat masalah-masalah pertanahan dapat diurai dengan cepat.
Kemudian Iwan menganggap penunjukan AHY sebagai Menteri ATR/BPN di akhir masa Pemerintahan Jokowi lebih mengutamakan pertimbangan politik.
“Sebab, bila bersandarkan efektivitas Pemerintahan dalam mencapai target Reforma Agraria, lebih tepat mengangkat Wakil Menteri saja yang setidaknya sudah lebih paham,” terang Iwan.
Meski begitu, Iwan berpendapat AHY memiliki modal politik tersendiri melalui Partai Demokrat yang dia pimpin.
Baca juga : Ditanya Soal Rencana PDIP Jadi Oposisi Prabowo, Begini Tanggapan Jokowi
“Terutama anggota parlemen dan konstituen untuk memahami masalah dengan cepat,” jelas Iwan.
Sekadar informasi, jabatan baru AHY menandai kembalinya Demokrat ke Pemerintah usai berada di luar pemerintahan selama hampir 10 tahun masa Pemerintahan Jokowi.
![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=660%2C400&ssl=1)









