Tag: Demokrat Kubu Moeldoko

  • Kubu Moeldoko Ngaku Bersyukur Gugatan AD/ART Ditolak MA, Demokrat: Lucu dan Gak Masuk Akal

    Kubu Moeldoko Ngaku Bersyukur Gugatan AD/ART Ditolak MA, Demokrat: Lucu dan Gak Masuk Akal

    TIKTAK.ID – Respons kubu Moeldoko atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang tak menerima uji materi atas AD/ART Partai Demokrat perubahan 2020, diketahui membuat bingung kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Hal itu karena kubu Moeldoko lewat Jubir Partai Demokrat KLB Deli Serdang, Muhammad Rahmad mengaku bersyukur atas putusan MA itu.

    “Jadi kalau ada yang bilang bahwa mereka malah bersyukur, kita agak bingung ini. Dia yang nuntut, dia kalah, lalu dia bersyukur. Aneh enggak? Ya enggak? Silakan, saya tidak akan menambahkan pernyataan lainnya,” ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, Rabu (10/11/21), seperti dilansir Sindonews.com.

    Kemudian Herzaky menganggap respons kubu Moeldoko tersebut tidak masuk logika.

    Baca juga : Yahya Staquf Respons Tudingan ‘Kemenag Intervensi Muktamar NU’

    “Buat apa sudah bayar Yusril puluh M, Rp100 miliar kali atau berapa, namun ujung-ujungnya begitu kalah malah bersyukur, kan agak lucu,” ucap Herzaky.

    Herzaky menilai setiap orang yang mengajukan gugatan pasti memiliki tujuan. Dia pun menyebut tujuannya bukan untuk kalah.

    “Jika mereka katakan bersyukur, maka pernyataan besarnya, ada enggak orang yang mau menuntut melakukan judicial review untuk kalah? Terlebih sudah mengeluarkan uang miliaran,” sambung Herzaky.

    Baca juga : Yudo Margono ke Prajurit AL: Kita Harus Loyal Dukung Jendral Andika sebagai Panglima TNI

    Menurut Herzaky, putusan MA yang tidak menerima uji materi terhadap AD/ART tersebut serupa di tingkat bawahnya, yaitu di PTUN Jakarta.

    “Yang penting sekarang kami senang, bersyukur kepada MA dan Kemenkumham, karena putusan ini benar-benar mengedepankan hukum serta keadilan,” ungkap Herzaky.

    “Putusan MA ini merupakan supreme court paling atas. Kalau sudah ada pesan dari pimpinan MA bahwa ‘eh tolong tegakkan aturan, tegakkan aturan dengan seadil-adilnya, dan tegakkan hukum’. Ya tentunya di PTUN Jakarta perkara Nomor 150 dan 154 kita bakal memahami arahnya kemana,” imbuhnya.

    Baca juga : Gugatannya Soal AD/ART Demokrat Ditolak MA, Yusril: Tugas Saya Selesai

    Sebelumnya, empat orang mantan kader Partai Demokrat menggugat AD/ART kepengurusan AHY ke MA. Empat orang tersebut adalah mantan Ketua DPC Samosir Binsar Trisakti Sinaga, mantan Ketua DPC Tegal Ayu Palaretin, mantan Ketua DPC Ngawi Muhammad Isnaini Widodo, dan mantan Ketua DPC Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto. Mereka pun menyewa firma hukum Yusril Ihza Mahendra.

  • Demokrat Sebut Yusril Pakai Hukum Hitler di Perkara AD/ART

    Demokrat Sebut Yusril Pakai Hukum Hitler di Perkara AD/ART

    TIKTAK.ID – Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny Kabur Harman mengungkapkan bahwa Yusril Ihza Mahendra memakai pendekatan Hukum Hitler atau totalitarian soal gugatan AD/ART ke Mahkamah Agung.

    Seperti diketahui, Yusril menjadi kuasa empat kader Demokrat kubu Moeldoko untuk menggugat AD/ART ke MA. Empat kader tersebut telah dipecat oleh Ketua Umum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

    “Setelah kami menyelidiki asal-usul yang digunakan Yusril dalam menghadirkan permohonan AD/ART ke MA, maka diduga kuat cara pikir ini berasal dari totalitarian ala Hitler,” terang Benny di Kantor DPP Demokrat, Jakarta, Senin (11/10/21), seperti dilansir CNN Indonesia.

    Baca juga : Fadli Zon Desak Densus 88 Dibubarkan, Begini Respons Kadensus

    Menurut Benny, prinsip totalitarian ala Hitler yakni kehendak negara harus diikuti oleh semua elemen, termasuk organisasi sipil. Ia menyebut kuasa negara tidak terbatas.

    “Dalam cara pikir Hukum Hitler yang dikehendaki negara harus diikuti oleh semua organisasi sipil,” tutur Benny.

    Benny menjelaskan, totalitarian ala Hiter yang ia maksud adalah lawan dari sistem demokrasi. Dia mengatakan sistem totalitarian merupakan bentuk pemerintahan yang tidak hanya menguasai segala aspek ekonomi, politik masyarakat, melainkan juga berusaha menentukan nilai baik dan buruk.

    Baca juga : Akademisi Sebut Pujian Profesor Singapura ke Jokowi ‘Subjektif dan Berbahaya’

    Kemudian Anggota Komisi III DPR RI tersebut menduga ada kekuatan besar di balik sikap Yusril yang mau membantu gugatan AD/ART Demokrat ke MA.

    “Jika dia mendengungkan atas nama demokrasi, tidak. Dia bekerja atas kepentingan hidden power, invisible power yang bekerja dengan tujuan mencaplok Partai Demokrat secara ilegal atas nama hukum dan atas nama demokrasi,” tegas Benny.

    Benny menyatakan negara mengakui kebebasan berkumpul dan berserikat termasuk kedaulatan partai politik, yang diatur dalam UUD 1945. Untuk itu, dia menilai alasan Yusril yang ingin menguji AD/ART Partai Demokrat di UU tidak lazim, karena AD/ART merupakan bentuk kedaulatan partai politik dalam mengurus internal.

    Baca juga : Prabowo Fix Maju Capres 2024, Siapa Cawapresnya?

    “Namun Yusril datang untuk menggugat ini. Jika gugatan itu sampai diterima, praktis tidak hanya mengikat Demokrat, tapi juga mengikat parpol pada umumnya, serta mengikat organisasi sipil lainnya,” ucap Benny.

    “Kalau ini terjadi maka lengkaplah Hukum Hitler tadi. Semua yang dikehendaki rakyat boleh sesuai kehendak negara, dan ini sangat berbahaya bagi demokrasi,” sambungnya.

  • Minta Moeldoko Ngalah dari Demokrat, Partai Priboemi Tawarkan Posisi Ketum DPP

    Minta Moeldoko Ngalah dari Demokrat, Partai Priboemi Tawarkan Posisi Ketum DPP

    TIKTAK.ID – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (Sekjen DPP) Partai Priboemi, Heikal Safar mengaku ikut prihatin dengan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal (Purn) Moeldoko yang sampai kini terus berkonflik dengan internal DPP Partai Demokrat. Apalagi, ia menyebut kedua pihak saling melaporkan hingga berujung gugatan di Mahkamah Agung (MA).

    Heikal pun mengatakan mempunyai langkah konkret untuk meredam dan menghentikan konflik politik yang melibatkan eks Panglima TNI Moeldoko dengan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Jenderal (Purn) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ia menjelaskan, caranya dengan menawarkan Partai Priboemi untuk diambil alih Moeldoko, sehingga tidak berseteru lagi dengan pengurus Demokrat.

    “Saya ingin memberikan Partai Priboemi kepada Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dan seluruh pendukungnya,” ujar Heikal kepada sejumlah awak media massa di Jakarta Selatan, Senin (4/10/21), seperti dilansir Republika.co.id.

    Baca juga : Waduh, Nama Luhut dan Airlangga Juga Muncul di Laporan Pandora Papers

    Untuk diketahui, Partai Priboemi dideklarasikan oleh senior Moeldoko, almarhum eks Panglima TNI Jenderal (Purn) Djoko Santoso. Pendirian partai tersebut bertepatan dengan perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2015 di Grand Sahid Hotel Jakarta. Ketika itu, Djoko menjabat sebagai Dewan Pembina Partai Priboemi.

    Partai Priboemi sendiri merupakan partai nasionalis yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Saat ini, pengurusnya telah tersebar di seluruh Indonesia. Mereka memiliki visi ke depan memperjuangkan masyarakat pribumi agar bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

    “Visi itu sesuai dengan program kerja Kabinet Pemerintahan Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden KH Maruf Amin, yakni menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” tegas Heikal.

    Baca juga : Partai Buruh Bangkit Lagi, Siapa yang Biayai?

    Lebih lanjut, Heikal mengklaim bahwa niatannya menghibahkan Partai Priboemi kepada Moeldoko didasarkan niat tulus dan ikhlas, serta rasa empati yang mendalam. Dia menyatakan tidak ingin dua jenderal TNI itu terlibat konflik.

    Menurutnya, bila kedua tokoh nasional eks petinggi TNI itu masih saja berkonflik politik, maka nantinya bisa berdampak pada musnahnya keteladanan berdemokrasi di mata publik nasional maupun internasional.

    Oleh sebab itu, Heikal menyarankan agar lebih baik Moeldoko mengalah saja dalam konflik di Demokrat, untuk menang. Dia menerangkan, caranya dengan menerima tawaran supaya mampu berlapang dada menjadi Ketua Umum Partai Priboemi.

  • Tak Buka Opsi Negosiasi, Demokrat AHY Tegaskan Terus Lawan Kubu Moeldoko

    Tak Buka Opsi Negosiasi, Demokrat AHY Tegaskan Terus Lawan Kubu Moeldoko

    TIKTAK.ID – Koordinator Jubir Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyatakan bahwa tidak ada negosiasi dan komunikasi dengan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Untuk itu, dia mendesak Moeldoko agar menghentikan ambisi mengambil alih Partai Demokrat.

    “Tak ada komunikasi sama sekali,” ujar Herzaky melalui jumpa pers di kantor DPP Partai Demokrat di Jakarta, Minggu (3/10/21), seperti dilansir Republika.id.

    Menurut Herzaky, Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah berada di pihak yang benar. Oleh sebab itu, dia menegaskan pihaknya menolak adanya tawar-menawar jabatan untuk menghentikan polemik partai itu.

    Baca juga : Novel Baswedan cs Bakal Diangkat ASN Polri, Begini Kata Komnas HAM

    “Para kader meminta agar terus jalan dan berjuang,” tutur Herzaky.

    Kemudian Herzaky mengaku yakin Demokrat kubu AHY mampu memenangkan proses hukum. Dia pun menuding pengacara kubu Moeldoko, Yusril Ihza Mahendra, tidak memahami aturan atau belum membaca aturan, bahwa keberatan atas AD/ART seharusnya diajukan ke Mahkamah Partai, bukan ke Mahkamah Agung (MA).

    Sebelumnya, Yusril mengatakan dirinya telah ditunjuk menjadi kuasa hukum Partai Demokrat kubu Moeldoko untuk mengajukan Judicial Review (JR) ke MA. Penunjukan tersebut terkait gugatan Demokrat kubu Moeldoko ke MA soal kepengurusan dan AD/ART Demokrat yang disahkan oleh Kemenkumham.

    Baca juga : Neno Warisman Mendadak Mundur dari Partai Amien Rais, Ada Apa?

    “Langkah menguji formil dan materil AD/ART parpol adalah hal baru dalam hukum Indonesia,” terang Yusril, Kamis (24/9/21).

    Yusril menjelaskan, pihaknya meyakini MA berwenang untuk menguji AD/ART parpol karena AD/ART dibuat atas perintah undang-undang. Dia menyebut prosedur pembentukan dan materi pengaturan AD/ART parpol seharusnya tidak bertentangan dengan UU dan UUD 45.

    “Jika prosedur pembentukan dan materi pengaturan AD/ART parpol itu ternyata bertentangan dengan UU dan UUD 45, lantas lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya?” ucap Yusril.

    Baca juga : Tudingan ke TNI Soal PKI Jadi Polemik, Barikade 98 Singgung Tujuan Politik Gatot

    Yusril pun mengklaim mahkamah Partai yang merupakan peradilan internal partai tak mempunyai wewenang menguji AD/ART. Ia melanjutkan, begitu pula dengan pengadilan negeri yang berwenang mengadili perselisihan internal parpol, tidak berwenang menguji AD/ART.

    Dia menilai PTUN juga tidak berwenang mengadili AD/ART. Sebab, kata Yusril, kewenangan PTUN hanya untuk mengadili sengketa atas putusan tata usaha negara.

  • Diisukan Bayar Yusril 100 Miliar, Kubu Moeldoko: Wajar Lah, Kan Tidak Ada Makan Siang Gratis

    Diisukan Bayar Yusril 100 Miliar, Kubu Moeldoko: Wajar Lah, Kan Tidak Ada Makan Siang Gratis

    TIKTAK.ID – Advokat kawakan Yusril Ihza Mahendra mendapat julukan “7 Milion Dollars Lawyer” atau meminta fee hingga Rp100 miliar jika ingin menggunakan jasanya. Akan tetapi, Ketua DPC Partai Demorat Ngawi kubu KLB Moeldoko, Muhammad Isnaini membantah hal itu.

    “Mengapa kami berempat mengambil kuasa hukum Pak Yusril, karena komitmennya jelas. Jadi kalau di luar mungkin ada opini mengenai nominal rupiah, kemarin waktu bicara dengan saya tidak ada, murni,” ujar Isnaini ketika jumpa pers di rumah makan kawasan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu (2/10/21), seperti dilansir Sindonews.com.

    “Kalau toh ada itu wajar lah, namun tidak sampai seperti opini yang berkembang di luar itu. Karena itu kan tidak ada makan siang yang gratis, tapi hal yang wajar, tidak ada seperti di luar itu, jauh dari itu,” imbuh Isnaini.

    Baca juga : Kubu Moeldoko Ngaku Diintimidasi AHY Agar Cabut Gugatan AD/ART, Demokrat Membantah

    Kemudian Isnaini mengatakan langkahnya dalam menggandeng Yusril lantaran kemampuannya dalam menyusun argumen yang dapat dipercaya oleh majelis hakim.

    “Sekali lagi, kami berempat mengambil kuasa hukum Pak Yusril karena saya melihat mudah-mudahan dengan kemampuan beliau membuat argumen-argumen, majelis hakim bisa membaca dan menelaah argumen-argumen beliau,” terang Isnaini.

    “Pak Yusril itu pejuang yang membantu kami dalam rangka meluruskan demokrasi, terutama demokrasi di Indonesia ini bisa berjalan baik,” sambungnya.

    Baca juga : Ganjar Respons Cuitan Pigai yang Dituding Rasis

    Sedangkan Eks Ketua DPC Tegal, Ayi Palaretins, mengaku menggandeng Yusril lantaran faktor kedekatan dirinya sebagai seorang akademisi dan memiliki jaringan kedekatan.

    “Soal keterlibatan Pak Yusril, Pak Yusril dengan kita berteman. Saya dari akademisi kebetulan juga dosen, banyak teman-teman alumni dari Undip, kebetulan saya S3 doktor, dan saya luas berteman dengan Pak Yusril. Saya dengan teman-teman berempat ngobrol, lalu kita ngomong bagaimana bapak kita seperti ini, kita prihatin dengan kondisi Partai Demokrat,” ungkap Ayi.

    Ayi turut membantah perihal fee mencapai Rp100 miliar untuk Yusril Mahendra.

    Baca juga : Didi Mahardika Sebut Bung Karno Dibunuh di Wisma Yasoo

    “Mengenai rumor yang mengklaim sampai Rp100 miliar kita sampai enggak enak sendiri. Tapi kita ada hikmahnya bertemu Prof Yusril dengan kondisi seperti ini orang muncul dikira di belakang kita Pak Moeldoko, kan saya senang. Padahal Pak Moeldoko tidak mengerti apa-apa. Jadi kita senang karena ditanggapi dan seluruh Indonesia bisa tahu tentang JR (Judical Review) ini,” jelasnya.

  • Tak Terima Demokrat Serang Pribadi Yusril, PBB Angkat Suara

    Tak Terima Demokrat Serang Pribadi Yusril, PBB Angkat Suara

    TIKTAK.ID – Wakil Ketua Bappilu Pusat Partai Bulan Bintang (PBB), Novi Hariyadi, ikut buka suara terkait serangan bertubi-tubi yang dilancarkan oleh Partai Demokrat (PD) terhadap Yusril Ihza Mahendra.

    Seperti diketahui, Yusril mengajukan gugatan AD/ART Partai Demokrat 2020 ke Mahkamah Agung (MA), dan menjadi kuasa hukum empat mantan kader Partai Demokrat yang kini berada di kubu Moeldoko.

    Kemudian loyalis Ketua Umum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yaitu Andi Arief, Rachland Nashidik, dan Jansen Sitandaon melancarkan serangan terhadap Yusril. Serangan itu pun menyangkut ranah pribadi dan mengaitkan Yusril sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang.

    Baca juga : Pakar: Pengganti Anies Baswedan Diusulkan Tito, Dipilih Jokowi

    Menurut Novi Hariyadi, yang dilakukan Yusril adalah murni tugas sebagai advokat. Ia menilai Yusril hanya menjalankan tugas profesinya sesuai dengan aturan main yang berlaku.

    “Prof Yusril diminta bantuan hukum sebagai advokat. Jadi tidak perlu digiring ke mana-mana, bahkan menggiring Yusril sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang, menggiring ke soal dukungan Pilkada, dan mengolok Partai Bulan Bintang. Anak buah AHY itu ngaco,” terang Novi melalui siaran persnya, seperti dilansir Sindonews.com, Minggu (26/9/21).

    Kemudian Novi mengaku tak habis pikir dengan ucapan petinggi Demokrat yang menyebut Yusril adalah begal. Mereka menganggap hal itu tidak sesuai dengan konstitusi. Oleh sebab itu, Novi menyatakan apa yang dilakukan Yusril merupakan terobosan hukum di negeri ini.

    Baca juga : Puan Me-Lockdown Ibunya Sendiri, Megawati, 1 Tahun 9 Bulan

    Novi melanjutkan, bila nanti dikabulkan Mahkamah Agung (MA), maka Yusril bakal mencetak sejarah dalam hal kehidupan demokrasi partai politik di Indonesia.

    Novi pun menganggap ini adalah hal baru dan nantinya akan menciptakan keadilan serta kepastian hukum bagi kehidupan demokrasi partai politik di Indonesia.

    “Maka saya tegaskan kepada anak buah AHY yang menyerang Prof Yusril secara pribadi, jika memang kalian benar, lawan lah. Lawan secara hukum nanti di MA, itu jalur terhormat (konstitusi), supaya bisa memperoleh keadilan,” tutur Novi.

    Baca juga : Yusril Gugat AD ART Demokrat AHY, Fahri Hamzah: Saya Dukung!

    Novi menjelaskan, ketimbang hanya bercuap-cuap di media sosial, lebih baik jika Demokrat di bawah AHY fokus menyusun bantahan di MA nanti.

    “Kalau perlu silakan sewa pendekar hukum untuk bertarung secara konstitusi di MA, dan jangan biasakan merengek di publik,” tegas Novi.

  • Yusril Bantu Kubu Moeldoko Gugat AD/ART Demokrat

    Yusril Bantu Kubu Moeldoko Gugat AD/ART Demokrat

    TIKTAK.ID – Pengacara Yusril Ihza Mahendra membenarkan bahwa dirinya telah ditunjuk sebagai kuasa hukum Partai Demokrat Kubu Moeldoko mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Agung (MA). Penunjukan tersebut terkait kepengurusan dan AD/ART Demokrat yang disahkan oleh Kemenkumham.

    “Langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol adalah hal baru dalam hukum Indonesia,” ujar Yusril melalui keterangannya, seperti dilansir Republika.co.id, Kamis (24/9/21).

    Menurut Yusril, keduanya mendalilkan bahwa MA berwenang untuk menguji AD/ART parpol, lantaran AD/ART dibuat atas perintah undang-undang. Ia pun mengatakan prosedur pembentukan dan materi pengaturan AD/ART parpol itu seharusnya tidak bertentangan dengan UU dan UUD 45.

    Baca juga : Disambangi Gatot Nurmantyo Hingga Amien Rais, Rocky Gerung Curhat Sengketa Lahan?

    “Jika prosedur pembentukan dan materi pengaturan AD/ART parpol itu ternyata bertentangan dengan UU dan UUD 45, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya?” ucap Yusril.

    Yusril menyatakan bahwa mahkamah partai yang menjadi quasi peradilan internal partai tidak berwenang menguji AD/ART. Ia melanjutkan, begitu pula dengan pengadilan negeri yang berwenang mengadili perselisihan internal parpol, maka tidak berwenang menguji AD/ART.

    Yusril menilai Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga tidak berwenang mengadili AD/ART. Ia memaparkan, hal itu karena kewenangan PTUN hanya untuk mengadili sengketa atas putusan tata usaha negara.

    Baca juga : Begini Jawaban Gibran Usai Disindir Kaesang Soal Gaji Jadi Wali Kota

    “Oleh sebab itu, saya menyusun argumen yang Insya Allah cukup meyakinkan dan dikuatkan dengan pendapat para ahli hukum,” tutur Yusril.

    Kemudian Yusril menjelaskan, kedudukan parpol sangat mendasar dalam kehidupan demokrasi dan penyelenggaraan negara. Ia menyinggung dalam UUD 1945 disebutkan bahwa hanya partai politik yang boleh ikut dalam Pileg mencalonkan presiden dan wakil presiden.

    Yusril lantas mengklaim parpol memainkan peranan besar dalam mengajukan dan membahas RUU, calon duta besar, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur BI, BPK, KPK dan seterusnya setelah Pemilu. Dia menyebut sebelum ada calon independen di daerah, hanya partai politik yang dapat mencalonkan kepala daerah dan wakilnya.

    Baca juga : Menag Yaqut: Tuhan Menginginkan Kita Berbeda, Tidak Satu Agama!

    “Begitu partai politik didirikan dan disahkan, partai itu tak dapat dibubarkan oleh siapa pun, termasuk oleh Presiden. Partai politik hanya bisa dibubarkan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi,” tegas Yusril.

  • Jokowi Diminta Ganti Moeldoko dengan Suhendra Hadikuntono Jadi KSP, Siapakah Dia?

    Jokowi Diminta Ganti Moeldoko dengan Suhendra Hadikuntono Jadi KSP, Siapakah Dia?

    TIKTAK.ID – Moeldoko dikabarkan berpeluang tersingkir dari Kabinet. Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menghendaki Presiden Joko Widodo mengangkat Suhendra Hadikuntono menjadi Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai pengganti Moeldoko.

    Suhendra dipandang figur yang sesuai menempati jabatan KSP.

    “Saya minta dengan hormat Bapak Presiden Jokowi tak ragu menunjuk Bapak Suhendra menjadi Kepala KSP,” sebut Sekretaris Jenderal DPP KNPI Syam Tomagola, pada diskusi terbatas dengan tema, “Siapa yang Pantas Gantikan Moeldoko” di Jakarta, Sabtu (17/4/21).

    Menurut Syam, hal tersebut merupakan harapan sebagai dukungan implementasi visi dan misi Jokowi dalam menjalankan roda pemerintahan.

    Bagi Syam, KSP haruslah sosok seorang tokoh yang benar-benar mengerti Jokowi lahir-batin serta yang bersedia tak terkenal dan bersedia mengorbankan apa saja.

    Itu tak dipunyai oleh Moeldoko yang saat ini masih menduduki jabatan KSP.

    “Bapak Suhendra memiliki kapasitas untuk itu, dan saya yakin Presiden bakal sangat beruntung memiliki pembantu yang bersedia mengorbankan apa saja seperti beliau,” sebutnya.

    Syam menyatakan, Moeldoko tampak bertindak untuk kepentingan pribadinya sendiri. Bukan sebagai garda utama yang bekerja memperlancar kinerja tim kepresidenan. Namun sebaliknya malah jadi penghambat lantaran sejumlah manuver yang dilakoninya.

    “Situasi kebangsaan kini memerlukan keadaan yang kondusif, guna mendukung kerja-kerja percepatan pembangunan Pemerintahan Jokowi, baik pembangunan fisik maupun sumber daya manusia. Tokoh yang memiliki kapasitas semacam itu adalah Suhendra,” terangnya.

    Syam menyatakan, Suhendra sudah membuktikan bisa bekerja baik secara senyap maupun terbuka untuk meredam beragam potensi konflik di Tanah Air.

    Dengan kemampuannya di bidang intelijen, Suhendra mampu mengomunikasikan beragam kepentingan tanpa memicu gejolak.

    “Di antara kerja-kerja yang sempat beliau lakukan adalah menjadi tokoh kunci dalam meredam semakin besarnya konflik di Aceh dan Papua dengan cara yang cerdas serta terukur,” terangnya.

    “Saya tahu betul Pak Suhendra, beliau sangat sayang kepada Pak Jokowi. Beliau mengenal Jokowi juga telah cukup lama, bukan tokoh yang mendadak muncul sebagai pendukung Jokowi supaya mendapatkan hadiah jabatan,” lanjutnya.

  • KPK Respons Dingin Kubu Moeldoko yang Ungkit Kasus Hambalang dan Seret-seret Nama Ibas

    KPK Respons Dingin Kubu Moeldoko yang Ungkit Kasus Hambalang dan Seret-seret Nama Ibas

    TIKTAK.ID – Tak mau terseret dalam pusaran kisruh politik di Partai Demokrat, KPK merespons dingin soal kasus proyek Hambalang yang kembali diungkit oleh Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat kubu Moeldoko, Max Sopacua.

    “Upaya untuk menarik KPK dalam pusaran politik bukan hal baru dan kerap dilakukan oleh pihak-pihak yang berusaha mengaburkan atau mengambil kesempatan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (26/3/21).

    Ali menegaskan KPK menangani perkara sesuai aturan. KPK menetapkan tersangka berdasarkan bukti.

    “Kami tegaskan penanganan perkara yang dilakukan KPK adalah murni proses hukum yang didasarkan pada alat bukti dan tidak ada kaitan dengan hal lain di luar penegakan hukum,” kata Ali.

    “Kami tegaskan, KPK dalam menetapkan tersangka dasarnya adalah karena setidaknya ada dua bukti permulaan yang cukup,” tambahnya.

    Ali menegaskan KPK tidak akan terpengaruh dengan upaya mengungkit kasus Hambalang tersebut. Pihaknya akan tetap bekerja sesuai dengan aturan.

    “KPK tidak akan terpengaruh dengan upaya-upaya tersebut dan akan tetap bekerja pada koridor penegakan hukum,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, Max Sopacua menyinggung Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) dalam kasus Hambalang. Max pun menyeret Ibas.

    Max Sopacua berbicara soal Ibas di Hambalang dalam agenda konferensi pers kubu Moeldoko, Kamis (25/3/21). Max menyebut Hambalang adalah salah satu penyebab elektabilitas Partai Demokrat hancur.

    Untuk diketahui, beberapa tahun silam, sejumlah petinggi Partai Demokrat terjerat kasus Hambalang.

    “Kami kembali lagi ke sini membuat Hambalang sebagai starting point prospeknya dari future-nya Partai Demokrat pimpinan Moeldoko sebagai Ketua Umum. Kenapa di sini, ini starting point Partai Demokrat pimpinan Doktor Moeldoko untuk maju ke depan, insyaallah 2024 kami berjaya,” ucap Max.

    Dia berharap KPK bisa melanjutkan kasus Hambalang dengan memperhatikan pernyataan sejumlah saksi. Dia tidak ingin orang yang terlibat dalam kasus tersebut justru menjadi raja di Partai Demokrat.

    “Nah di sinilah kami ingin membuka bahwa inilah Hambalang awal pertama terjadinya masalah besar yang terjadi bagi Partai Demokrat. Mudah-mudahan, dari tempat inilah kami serukan dalam hal ini KPK untuk melanjutkan apa yang belum dilanjutkan sesuai dengan statement-statement kemudian ada saksi-saksi terhadap siapa saja yang menikmati Hambalang ini, jangan dibiarkan orang lain menderita dan jangan dibiarkan orang lain berpangku tangan bersenang senang malah menjadi raja nanti di Partai Demokrat,” ungkapnya.

  • Alasan Demokrat Kubu Moeldoko Gelar Konpers di Hambalang: Ibas Belum ‘Diraba’ KPK

    Alasan Demokrat Kubu Moeldoko Gelar Konpers di Hambalang: Ibas Belum ‘Diraba’ KPK

    TIKTAK.ID – Salah satu pendiri Partai Demokrat, Max Sopacua, menyoroti keberadaan Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas yang hingga kini masih belum juga terjerat proses hukum kasus korupsi Hambalang. Max mengatakan bahwa media tidak menyebutkan poin permulaan korupsi megaproyek Hambalang yang disampaikan oleh Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang kini jadi terpidana kasus korupsi Hambalang.

    “Bagiannya tidak terlepas kalau Pak Anas menyampaikan dia dapat berapa, Ibas dapat berapa, dan lain-lain dapat berapa,” ujar Max dalam konferensi pers yang digelar di salah satu bukit Hambalang, Citereup, Bogor, Kamis (25/3/21), seperti dilansir CNN Indonesia.

    Max menilai orang-orang yang terlibat kasus itu telah menjalani proses hukum. Selain Anas, terdapat anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh, Andi Mallarangeng yang ketika itu menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), dan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazarrudin.

    “Sudah menjalani hukuman semuanya, itulah kawan-kawan kami di Partai Demokrat,” ucap Max.

    Max pun menyindir Ibas yang sampai saat ini “belum diraba”. Padahal, lanjut Max, ada banyak saksi kasus korupsi Hambalang yang menyebutkan namanya.

    “Ya masih Ibas sendiri belum diraba, padahal Ibas sudah disebutkan saksi berapa banyak? Yulianis sempat menyebutkan, yang masuk penjara kan kita tahu siapa saja,” imbuh Max.

    Lantas Max menyatakan bahwa hal itu yang menjadi salah satu alasan pihaknya menggelar konpers di Desa Hambalang, tempat megaproyek yang ia sebut sebagai awal mula kehancuran Demokrat.

    “Makanya kita kembali ke Hambalang, supaya Anda tahu Hambalang ini merupakan starting point kami lagi. Bukan untuk korupsi, melainkan untuk maju ke depan membela negara,” tutur Max.

    Seperti telah diberitakan sebelumnya, Partai Demokrat tandingan yang diketuai oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menggelar taklimat media di Kompleks Hambalang Sport Center, Bogor, Jawa Barat pada Kamis (25/3/21).

    Kawasan Kompleks Hambalang sendiri adalah proyek infrastruktur mangkrak di era Presiden keenam SBY, yang merupakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat. Adapun kini SBY menjabat sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.