
TIKTAK.ID – Artis Deddy Corbuzier diketahui berhak memperoleh gaji pokok dan sejumlah tunjangan TNI, berkat pangkat Letnan Kolonel atau Letkol Tituler dari Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksda Kisdiyanto, mengungkapkan bahwa besaran gaji pangkat tituler sama seperti pendapatan anggota TNI dengan pangkat yang diberikan.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019, tentang perubahan kedua belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Pokok Anggota TNI, gaji anggota TNI dengan pangkat Letkol Rp3,09 juta hingga Rp5,08 juta.
Kemudian PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI menyebut seseorang yang menyandang pangkat tituler diberikan rawatan kedinasan secara terbatas berupa tunjangan tituler sebesar 15 persen dari gaji pokok prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangku, tidak termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Baca juga : Heboh karena Tak Foto Bareng Putra Jokowi, Anies Beri Penjelasan
Seperti dilansir CNNIndonesia.com, rincian tunjangan juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Tunjangan yang berhak didapatkan oleh Deddy antara lain tunjangan tituler sebesar 15 persen dari gaji pokok selaku Letkol, berkisar Rp463-762 ribu.
Selain itu, tunjangan keluarga yang meliputi tunjangan suami atau istri TNI sebesar 10 persen dari gaji pokok, atau berkisar Rp309-508 ribu, serta tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak. Sedangkan tunjangan jabatan yang diperoleh Deddy menyesuaikan jabatan struktural TNI, dari Rp360 ribu sampai Rp5,5 juta per bulan. Letkol Tituler juga diperbolehkan memakai kendaraan dengan pelat dinas TNI.
Akan tetapi, pria bernama asli Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo tersebut telah mengumumkan dirinya tidak akan mengambil hak gaji dan tunjangan yang dia dapat dari pangkat Letkol Tituler tersebut. Jubir Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak sudah mengonfirmasi hal itu.
Baca juga : Situs The Muslim Kembali Cantumkan Jokowi di Daftar 20 Besar Tokoh Muslim Berpengaruh di Dunia 2023
“Berdasarkan komunikasi yang disampaikan, DC tidak akan menerima tunjangan tersebut. Dia mengembalikannya kepada negara, dalam hal ini Kemhan dan TNI,” ungkap Dahnil, mengutip CNNIndonesia.com, pada Rabu (14/12/22).