TIKTAK.ID – Pemberian pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler Angkatan Darat kepada selebritas Deddy Corbuzier menuai kritik. Bahkan sejumlah pihak mendesak agar pangkat tituler itu dicabut.
Untuk diketahui, seiring dengan pemberian pangkat, Deddy Corbuzier juga memperoleh hak seperti anggota TNI.
“Yang bersangkutan bakal mendapatkan hak seperti anggota TNI, namun terbatas dan akan dikenakan aturan hukum militer jika sampai melakukan pelanggaran,” ujar Kapuspen TNI Laksda Kisdiyanto, pada Senin (12/12/22), seperti dilansir CNN Indonesia.
Kisdiyanto memaparkan bahwa hak yang diterima itu mulai dari gaji, tunjangan, sampai plat kendaraan TNI. Dia menyebut besaran gaji pangkat tituler sama dengan gaji anggota TNI dengan pangkat yang diberikan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019, tentang perubahan kedua belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Pokok Anggota TNI, gaji anggota TNI dengan pangkat Letkol yakni sebesar Rp3,09 juta hingga Rp5,08 juta.
Kemudian menurut PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, seseorang yang menyandang pangkat tituler memperoleh rawatan kedinasan secara terbatas berupa tunjangan tituler sebesar 15 persen dari gaji pokok prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangku, tidak termasuk tunjangan keluarga. Selain itu juga mendapatkan tunjangan jabatan.
Sementara itu, Deddy mengklaim tidak akan mengambil gaji dan tunjangan sebagai Letkol Tituler.
“Sekadar memberi info buat yang bertanya, saya tidak akan mengambil gaji atau tunjangan apapun sebagai Tituler. Saya balikkan kepada Negara, karena masih banyak lainnya yang lebih membutuhkan,” cuit Deddy lewat akun Twitternya.
Di luar hak finansial, masih belum diketahui apakah Deddy bakal memakai salah satu hak lainnya, yaitu plat nomor kendaraan TNI.
Lebih lanjut, selain mendapatkan hak yang diterima, ternyata Deddy akan kehilangan salah satu haknya seiring dengan pangkat tituler.
Juru Bicara Menhan Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebut Deddy bakal kehilangan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum (Pemilu).
“Deddy akan terikat dengan aturan militer, termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas,” tutur Dahnil.