
TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 80 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Berdasarkan Perpres itu, Jokowi pun resmi membubarkan 18 lembaga.
Pembubaran 18 lembaga tersebut tercantum dalam pasal 19 ayat 1. Disebutkan bahwa dengan pembentukan Komite maka sejumlah lembaga resmi dibubarkan. Berikut daftarnya:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk melalui Perpres No.26/2010.
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk melalui Perpres No.10/2011.
Baca juga : Luhut Cerita Sering Dikritik Jokowi Habis-habisan, Masalah Apa?
3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk melalui Perpres No.32/2011.
4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk melalui Perpres No.86/2011.
5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk melalui Perpres No.73/2012.
6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk melalui Perpres No.90/2016.
7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk melalui Perpres No.74/2017.
Baca juga : Wow! Hasil Survei Terbaru Prabowo Keok Lawan Anies Baswedan
8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk melalui Perpres No.91/2017.
9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bungan kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk melalui Perpres No. 46/2019.
10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk melalui Keppres No.39/1991.
11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisastion yang dibentuk melalui Keppres No.104/1999 yang telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir, lembaga itu dibentuk berdasarkan Keppres No.16/2002.
Baca juga : Hashim Ungkap 3 Masalah yang Membuat Prabowo Batalkan Kontrak 50 Triliun
12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang deibentuk melalui Keppres No 166/1999, kemudian diatur kembali di Keppres No.133/2000.
13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk melalui Keppres No.177/1999, lalu terakhir diatur dalam Keppres No.53/2003.
14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk melalui Keppres No.80/2000.
15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk melalui Keppres No.54/2002, kemudian mengalami perubahan yang diatur dalam Keppres No.24/2005.
16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk melalui Keppres No.3/2006. Namun lembaga itu telah mengalami beberapa perubahan, dan terakhir diatur dalam Keppres No.28/2010.
Baca juga : Jokowi Puji 5 Pimpinan Daerah yang Dianggap Sukses, Ada Anies?
17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk melalui Keprres No.22/2006.
18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk melalui Keppres No.37/2014.