TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Tok! 18 Lembaga ini Resmi Dibubarkan Jokowi, Berikut Daftarnya

Tok! 18 Lembaga ini Resmi Dibubarkan Jokowi, Berikut Daftarnya

By Joni Sitohang
23 Juli 2020
698
0
Tok! 18 Lembaga ini Resmi Dibubarkan Jokowi, Berikut Daftarnya

TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 80 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Berdasarkan Perpres itu, Jokowi pun resmi membubarkan 18 lembaga.

Pembubaran 18 lembaga tersebut tercantum dalam pasal 19 ayat 1. Disebutkan bahwa dengan pembentukan Komite maka sejumlah lembaga resmi dibubarkan. Berikut daftarnya:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk melalui Perpres No.26/2010.
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk melalui Perpres No.10/2011.

Baca juga : Luhut Cerita Sering Dikritik Jokowi Habis-habisan, Masalah Apa?
3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk melalui Perpres No.32/2011.
4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk melalui Perpres No.86/2011.
5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk melalui Perpres No.73/2012.
6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk melalui Perpres No.90/2016.
7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk melalui Perpres No.74/2017.

Baca juga : Wow! Hasil Survei Terbaru Prabowo Keok Lawan Anies Baswedan
8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk melalui Perpres No.91/2017.
9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bungan kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk melalui Perpres No. 46/2019.
10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk melalui Keppres No.39/1991.
11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisastion yang dibentuk melalui Keppres No.104/1999 yang telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir, lembaga itu dibentuk berdasarkan Keppres No.16/2002.

Baca juga : Hashim Ungkap 3 Masalah yang Membuat Prabowo Batalkan Kontrak 50 Triliun
12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang deibentuk melalui Keppres No 166/1999, kemudian diatur kembali di Keppres No.133/2000.
13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk melalui Keppres No.177/1999, lalu terakhir diatur dalam Keppres No.53/2003.
14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk melalui Keppres No.80/2000.
15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk melalui Keppres No.54/2002, kemudian mengalami perubahan yang diatur dalam Keppres No.24/2005.
16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk melalui Keppres No.3/2006. Namun lembaga itu telah mengalami beberapa perubahan, dan terakhir diatur dalam Keppres No.28/2010.

Baca juga : Jokowi Puji 5 Pimpinan Daerah yang Dianggap Sukses, Ada Anies?
17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk melalui Keprres No.22/2006.
18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk melalui Keppres No.37/2014.

TagsCoronaCOVID-19Ekonomi IndonesiaJokowiPerpresVirus Corona

Related articles More from author

  • Kemenkes Cegah Corona
    Nasional

    Cegah Serangan Virus Corona, Kementerian Kesehatan RI dan Maskapai Penerbangan di Indonesia Rilis Edaran Berikut

    23 Januari 2020
    By Adam Humain
  • Tercatat 9.080 Kasus Kriminal Terjadi di Jateng pada 2020
    Nasional

    Tercatat 9.080 Kasus Kriminal Terjadi di Jateng pada 2020

    30 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Desak Jokowi Ambil Langkah Bela Palestina dari Pencaplokan Israel, Fadli Zon: Ini Mandat Konstitusi
    Nasional

    Desak Jokowi Ambil Langkah Bela Palestina dari Pencaplokan Israel, Fadli Zon: Ini Mandat Konstitusi

    13 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Tok! Hakim Vonis Menantu Rizieq Setahun Penjara
    Nasional

    Tok! Hakim Vonis Menantu Rizieq Setahun Penjara

    26 Juni 2021
    By Joni Sitohang
  • Jubir Jokowi Tampik Bahas Reshuffle Kabinet Saat Temui Bos Partai Koalisi
    Nasional

    Istana: Jokowi Putar Otak untuk Lindungi Novel Baswedan dkk

    1 Oktober 2021
    By Joni Sitohang
  • Respons Pernyataan Anies, Gerindra: Kebijakan Jokowi Disusun dengan Akal Sehat
    Nasional

    Respons Pernyataan Anies, Gerindra: Kebijakan Jokowi Disusun dengan Akal Sehat

    21 Agustus 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Samsung Galaxy Tab A7 Lite WiFi, Cocok Jadi Gadget Pertama Anak
    Teknologi

    Samsung Galaxy Tab A7 Lite WiFi, Cocok Jadi Gadget Pertama Anak

  • Pilkada Jakarta, Gerindra Godok Peluang Usung Figur Selain Ridwan Kamil
    Nasional

    Pilkada Jakarta, Gerindra Godok Peluang Usung Figur Selain Ridwan Kamil

  • Ustaz Abdul Somad Tegaskan Dukungan, Jadi Jurkam AMIN?
    Nasional

    Ustaz Abdul Somad Tegaskan Dukungan, Jadi Jurkam AMIN?

  • Survei Indikator Ungkap 70 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Jokowi
    Nasional

    Survei Indikator Ungkap 70 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Jokowi

  • Shin Tae Yong Bela Iriawan, Ini Kata PSSI
    Olahraga

    Shin Tae Yong Bela Iriawan, Ini Kata PSSI

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.