TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Tok! Hakim Vonis Menantu Rizieq Setahun Penjara

Tok! Hakim Vonis Menantu Rizieq Setahun Penjara

By Joni Sitohang
26 Juni 2021
345
0
Tok! Hakim Vonis Menantu Rizieq Setahun Penjara

TIKTAK.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur diketahui telah menjatuhkan vonis terhadap menantu eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dengan pidana 1 tahun penjara. Vonis itu terkait kasus penyebaran kabar bohong tes swab Rizieq Shihab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar Majelis Hakim Khadwanto ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jaktim Kamis (24/6/21), seperti dilansir CNN Indonesia.

Perlu diketahui, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam perkara itu. Jaksa sendiri telah menuntut Hanif selama dua tahun penjara dalam perkara ini beberapa waktu silam.

Baca juga : Hakim Ungkap Alasan Hukum Rizieq 4 Tahun Penjara

Hanif dinilai telah melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian dalam pertimbangannya, hakim memaparkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan Hanif dalam perkara tersebut. Hakim menyebut hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. Menurut Hakim, yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat.

“Terdakwa memiliki tanggungan keluarga, dan terdakwa sebagai guru agama masih dibutuhkan umat,” terang Hakim Ketua, Khadwanto, mengutip Kompas.com.

Baca juga : Rawan Picu Konflik Sosial, Pengamat Sarankan Jokowi Hentikan Seknas JokPro 2024

Tidak hanya Hanif, Rizieq, dan Dirut RS Ummi, Andi Tatat ikut divonis dalam kasus tersebut. Rizieq pun telah divonis selama empat tahun penjara.

Sebelumnya, mereka sama-sama didakwa Jaksa telah menyebarkan berita bohong mengenai hasil swab Covid-19 Rizieq di RS Ummi. Jaksa mendakwa Hanif telah menyebarkan informasi bohong alias hoaks terkait kondisi kesehatan Rizieq Shihab. Hanif mengumumkan bahwa mertuanya sehat, padahal terkonfirmasi Covid-19 ketika menjalani perawatan di RS Ummi.

Perkara tersebut berawal saat Rizieq menjalani pemeriksaan kesehatan medis beberapa hari usai kepulangannya dari Saudi ke Indonesia pada pertengahan November 2020. Ketika itu, Rizieq mengklaim tidak enak badan dan dirawat di RS tersebut. Kemudian hasil tes antigen Covid-19 miliknya yang dilakukan Tim Mer-C kala itu menunjukkan bahwa dirinya reaktif virus Corona.

TagsCoronaCOVID-19FPIMenantu Rizieq ShihabRizieq ShihabVirus Corona

Related articles More from author

  • Temui Jokowi, Gugus Tugas Covid-19: Indonesia Mampu Uji 14 Ribu Spesimen per Hari
    Nasional

    Temui Jokowi, Gugus Tugas Covid-19: Indonesia Mampu Uji 14 Ribu Spesimen per Hari

    11 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Argumen Pakar Hukum Pidana dan Kuasa Hukum Soal 'Mengapa Perkara HRS Tak Boleh Diproses Lagi'
    Nasional

    Argumen Pakar Hukum Pidana dan Kuasa Hukum Soal ‘Mengapa Perkara HRS Tak Boleh Diproses Lagi’

    25 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • Anies Unjuk Fakta Pencapaian DKI di Forum Internasional
    Nasional

    Anies Unjuk Fakta Pencapaian DKI di Forum Internasional

    18 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Blak-blakan Ungkap Alasan Kebut RUU Cipta Kerja di Tengah Pandemi
    Nasional

    Jokowi Blak-blakan Ungkap Alasan Kebut RUU Cipta Kerja di Tengah Pandemi

    25 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Anies Dinilai Sukses Tangani Bencana, DKI Jakarta Terima Penghargaan BNPB di Hadapan Jokowi
    Nasional

    Anies Dinilai Sukses Tangani Bencana, DKI Jakarta Terima Penghargaan BNPB di Hadapan Jokowi

    12 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • Lonjakan Covid-19 di DKI Bukan Salah Anies tapi Pemerintah Pusat
    Nasional

    Lonjakan Covid-19 di DKI Bukan Salah Anies tapi Pemerintah Pusat

    2 September 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Waspadai Perut Buncit, Tanda Obesitas Sentral
    Tips & Tutorial

    Waspadai Perut Buncit, Tanda Obesitas Sentral

  • Amien Rais: Mahfud MD yang Sekarang ini Sudah Berubah
    Nasional

    Amien Rais: Mahfud MD yang Sekarang ini Sudah Berubah

  • Xiaomi Smart Air Purifier 4 Lite, Ringkas dan Ringan
    Teknologi

    Xiaomi Smart Air Purifier 4 Lite, Ringkas dan Ringan

  • BNPT Bantah Tudingan Islamofobia Soal Data 198 Pesantren di Indonesia Terafiliasi Teroris
    Nasional

    BNPT Bantah Tudingan Islamofobia Soal Data 198 Pesantren di Indonesia Terafiliasi Teroris

  • Jokowi Bikin Aturan Baru, 11 Bahan Pokok Ini Akan 'Dikuasai' Negara
    Nasional

    Jokowi Bikin Aturan Baru, 11 Bahan Pokok Ini Akan ‘Dikuasai’ Negara

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.