Purnawirawan Usul Pemakzulan Gibran, Surya Paloh: Tidak Tepat

TIKTAK.ID – Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, buka suara mengenai usulan forum purnawirawan TNI yang meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan dari jabatannya. Paloh mengatakan bahwa hal itu tidak tepat.
“Namun meresolusi dengan memakzulkan menurut saya sebetulnya, izinkan saya harus menyatakan dengan segala penghormatan saya, kurang tepat,” ujar Paloh kepada wartawan usai Penutupan Program Remaja Bernegara, di NasDem Tower, Jakarta Pusat, pada Sabtu (26/4/25), seperti dilansir detikcom.
Menurut Paloh, usulan pemakzulan Gibran sangat disayangkan keluar dari para purnawirawan TNI. Dia mengeklaim Gibran tidak punya skandal apapun.
Baca juga : 1 Semester Pemerintahan Prabowo, Pengamat Sorot Aspek Komunikasi Publik dan Kontroversi Menteri
“Ya sayang sekali, dengan seluruh penghormatan saya terhadap para senior. Sebab, tidak ada skandal yang menjadi suatu hal tuntutan agar pemakzulan. Ya kalau tidak ada ini kan satu pasangan paket,” tutur Paloh.
“Kita sudah menyegerakan Pemilihan Umum, Pilpres, Pileg, terpilih, mulai bekerja. Terlepas apakah itu ada output kinerjanya lemah, setengah lemah, kuat, itu adalah masalah lain,” imbuh Paloh.
Seperti diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuat delapan tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini. Surat tersebut ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Baca juga : Ganjar Tegaskan Hasto Tetap Sekjen PDIP Meski jadi Tahanan KPK
Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, serta Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan turut meneken surat itu, dengan diketahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Berikut ini daftar lengkap delapan tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI:
1. Kembali kepada UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.
2. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang telah dikenal sebagai ASTA CITA, kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
3. Menghentikan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang, dan kasus yang serupa, lantaran sangat merugikan dan menindas masyarakat, serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
Baca juga : Bobby Nasution Enggan Tanggapi Usulan Copot Iparnya dari Kursi Wapres
4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke dalam wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya.
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga sudah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
7. Mengembalikan Polri kepada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu sudah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.










