TIKTAK.ID – Mantan Ketua Umum Muhammadiyah dan MUI, Din Syamsuddin menyatakan bahwa dirinya menolak rencana pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan. Din pun berencana menggugat Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang telah disahkan oleh DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Segera akan kita gugat UU itu ke Mahkamah Konstitusi,” ucap Din, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (21/1/22). Namun Din tidak menyebutkan kapan tepatnya akan menggugat secara resmi UU IKN itu ke MK.
Kemudian Din mengatakan pemindahan Ibu Kota Negara di masa pandemi tidak tepat. Dia menjelaskan, hal itu karena saat ini masih banyak masyarakat yang hidup kesusahan.
Baca juga : Menyoal Usulan Fahri Hamzah Soal Pembubaran MPR dan Fraksi DPR
Selain itu, dia menilai tak ada urgensinya memindahkan Ibu Kota Negara, di saat Pemerintah masih punya utang luar negeri yang tinggi. Sekadar informasi, Bank Indonesia melaporkan utang luar negeri (ULN) Indonesia sebesar US$416,4 miliar pada akhir November 2021.
“Tidak ada urgensi sama sekali. Terlebih Pemerintah memiliki utang tinggi. Jadi hal itu adalah keputusan yang tidak bijak,” tegas Din.
Menurut Din, pemindahan Ibu Kota baru ke Kalimantan juga berpotensi merusak lingkungan hidup. Dia bahkan mengklaim Ibu Kota baru potensial menguntungkan segelintir oligarki.
Baca juga : Tegaskan Siap Nyapres 2024, Sejauh Mana Peluang Ridwan Kamil?
“Maka pemindahan Ibu Kota Negara merupakan bentuk tirani kekuasaan yang harus ditolak,” tutur Din.
Proses peralihan menuju Ibu Kota Negara yang bernama Nusantara sendiri bakal dimulai tahun ini setelah DPR mengesahkan RUU tentang IKN menjadi UU beberapa hari lalu. Megaproyek Ibu Kota Negara Baru itu dikabarkan perlu anggaran sebesar Rpp466 triliun hingga Rp486 triliun.
Senada dengan Din, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi mengaku tidak setuju dengan keputusan Pemerintah memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Untuk itu, dia mengajak warga DKI Jakarta agar ramai-ramai menolak UU IKN dan menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga : PDIP Kritik Anies Tak Kerjakan Penanggulangan Banjir, Gerindra: Tudingan Ngawur!
“Saya mendorong untuk melakukan (tindakan) sesuai prosedur hukum, atau masyarakat DKI secara umum menyuarakan penolakan dengan lebih besar lagi. Tentu saja secara konstitusional, bermartabat, dan beradab, sehingga itu menjadi gagasan yang bisa disaksikan siapa saja. Kan negara ini bukan milik penguasa,” ungkap Suhaimi.