Ganjar Tegaskan Hasto Tetap Sekjen PDIP Meski jadi Tahanan KPK

TIKTAK.ID – Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Ganjar Pranowo, menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto hingga saat ini masih aktif sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, walaupun sedang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ganjar menyampaikan hal itu untuk merespons pertanyaan terkait Hasto yang masih menandatangani surat PDI Perjuangan kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Tengah. Adapun surat tersebut dikeluarkan pada Rabu (16/4/25).
“Iya, masih,” ujar Ganjar singkat, pada Sabtu (26/4/25), seperti dikutip CNNIndonesia.com dari Antara.
Baca juga : Bobby Nasution Enggan Tanggapi Usulan Copot Iparnya dari Kursi Wapres
Kemudian Ganjar menerangkan, surat tersebut adalah pencabutan peraturan DPD, yang masih akan dilihat tindak lanjutnya.
Untuk diketahui, dalam surat itu Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan mencabut Peraturan DPD PDIP Provinsi Jawa Tengah soal Pemenangan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2024 PDI Perjuangan lewat Strategi dan Kebijakan Pemenangan Elektoral Terpimpin Berbasis Gotong Royong Bertumpu pada Mesin Partai, dan dinyatakan tak berlaku.
Keputusan itu pun diambil berdasarkan evaluasi menyeluruh dan demi kepentingan strategis PDI Perjuangan ke depan.
Baca juga : Prabowo Ogah Dicap Dibohongi Menteri-menterinya
Hasto sendiri kini sudah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku dan pemberian suap. Dalam kasus ini, Sekjen DPP PDI Perjuangan tersebut didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka, dalam rentang waktu 2019-2024.
Hasto diduga telah menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air, usai kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Selain ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Baca juga : Cak Imin Sentil PAN yang Beri Sinyal Dukung Prabowo di Pilpres 2029
Tak hanya menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 Dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019-2020.










