“Kami sangat meyakini dana tersebut memang hak Pemerintah,” ujar Tio, dilansir Tribunnews.com.
Dengan putusan tersebut, kata Tio, kemenangan Pemerintah sebagai pihak yang berhak atas dana yang sudah disetor ke negara sebesar Rp1,2 triliun sudah dikukuhkan. Putusan itu juga menjadikan Menkeu sebagai pemegang hak tagih atas seluruh utang PT TPN kepada Pemerintah RI.
Baca juga: Jokowi Janji Sulap Nikel Jadi Lithium untuk Smartphone dan Mobil Listrik
“PT TPN tidak lagi memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum lain atas perkara mengenai utang PT TPN,” tegas Tio.
Perkara yang melibatkan PT TPN sebagai Pemohon PK Kedua, serta PT Bank Mandiri Tbk, dan Kemenkeu sebagai Para Termohon PK Kedua adalah perkara pelik yang telah dimulai sejak 2006.
Selain itu, terdapat lima perkara perdata terkait PT TPN di pengadilan Indonesia yang di antaranya sudah sampai pada tingkat MA.
Seperti diketahui, Timor atau kependekan dari Teknologi Industri Mobil Rakyat, adalah mobil yang dimaksudkan sebagai mobil nasional Indonesia, seperti halnya Proton di Malaysia. Oleh sebab itu awalnya mobil Timor dibebaskan dari pajak-pajak dan bea lainnya yang biasa dikenakan pada mobil-mobil lain yang dijual di Indonesia. Dengan mundurnya Presiden Soeharto, maka proyek Timor juga ikut ditutup.
Bagaimanapun sikap seseorang yang bersalah tidak akan bisa mengalah kan seseorang yang memang benar2 benar dalam bersikap itulah awal dari ketegaran seseorang yang benar.