Said Iqbal menyebut buruh juga menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah dalam UU Cipta Kerja. Menurutnya, di dalam UU itu 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.
Terkait pernyataan Jokowi, banyak pengamat mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak pada skenario penggiringan opini yang sengaja diembuskan Pemerintah agar Omnibus Law UU Cipta Kerja diuji materi ke MK. Pasalnya, jika cara itu diikuti begitu saja, maka sama artinya masyarakat yang sejak awal menolak, akan terjebak seolah mengakui UU tersebut tidak bermasalah. Padahal faktanya, dari sisi proses penyusunan hingga pengesahannya, produk UU tersebut cacat prosedur, dan seharusnya batal demi hukum. Atau dengan kata lain, tidak memenuhi syarat untuk diberlakukan sebagai Undang-Undang.