TIKTAK.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim mengungkapkan bahwa rapat Tim Kerja Bersama persiapan Pemilu-Pilkada 2024 telah menyepakati jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Perlu diketahui, Tim Kerja Bersama tersebut terdiri dari Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Tim itu pun membahas desain Pemilu 2024 yang diajukan oleh KPU RI. Hasilnya, Komisi II DPR bersama KPU telah sepakat pencoblosan Pemilu 2024 akan digelar pada 28 Februari 2024. Kesepakatan tersebut pun diputuskan dalam rapat bersama Komisi II kemarin.
“Betul, berdasarkan hasil konsinyering semalam, pada Kamis, 3 Juni 2021, dan keputusan bersama antara Komisi II, Pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Luqman Hakim kepada wartawan, Jumat (4/6/21), seperti dilansir detik.com.
Kemudian Luqman mengatakan bahwa DPR, KPU, dan Pemerintah menyepakati pemungutan suara Pilpres dan Pileg akan dijadwalkan pada 28 Februari. Sementara untuk Pilkada digelar pada 27 November.
“Pemungutan suara Pileg dan Pilpres akan dilaksanakan pada 28 Februari 2024. Pemungutan suara Pilkada bakal dilaksanakan tanggal 27 November 2024,” terang Luqman.
Lebih lanjut, tahapan Pemilu 2024 akan dimulai 25 bulan sebelum pelaksanaannya, yaitu sekitar Maret 2022.
“Tahapan akan dimulai 25 bulan sebelum pungutan suara, yakni mulai Maret 2022. Dasar pencalonan Pilkada itu didasarkan pada hasil Pileg 2024,” ucap Luqman.
Lantas politikus PKB tersebut mengaku tim persiapan Pemilu-Pilkada akan melanjutkan rapat, karena masih banyak permasalahan krusial yang harus dibahas terkait Pemilu 2024.
Ia menjelaskan, permasalahan itu terkait masa jabatan penyelenggara Pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota yang habis pada 2023, 2024, dan 2025.
Ia juga menyebut tengah mempertimbangkan untuk memperpanjang masa jabatan para penyelenggara Pemilu itu hingga 2025, mempercepat proses rekrutmen ke 2022, atau tetap mengikuti sesuai periode yang dapat mengganggu pelaksanaan tahapan Pemilu.
“Sebagian menganggap hal ini bisa mengganggu pelaksanaan tahapan Pemilu,” tutur Luqman.