TIKTAK.ID – Zoom kini menjadi aplikasi populer di dunia untuk rapat online semenjak virus Corona (Covid-19) merebak, tak terkecuali di Indonesia. Meski begitu, Zoom dinilai berbahaya karena tidak ada jaminan keamanan data.
Oleh sebab itu, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) melarang seluruh pegawai di lingkungannya menggunakan aplikasi Zoom untuk rapat online. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/57/IV/2020 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jendral Kementerian Pertahanan, Laksamana Madya Agus Setiadji.
Ketika dikonfirmasi, Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Antar Lembaga, Dahnil Anzar Simanjuntak membenarkan adanya surat edaran tersebut.
Baca juga : Haikal Hassan Blak-blakan Ungkit Pilpres 2019 Lalu, Beberkan Alasan Dukung Prabowo
“Benar,” ujar Dahnil, seperti dilansir CNN Indonesia, Sabtu (25/4/20).
Salah satu poin yang tertulis dari surat edaran Kemenhan adalah tidak adanya jaminan keamanan data dari pihak penyedia aplikasi Zoom, karena aplikasi tersebut bersifat terbuka.
Surat edaran itu lantas menginstruksikan setiap Kepala Satuan Kerja (Kasatker) atau Kepala Subsatuan kerja (Kasubsatker) di Kemenhan untuk menggunakan alternatif video teleconference di luar Zoom untuk kepentingan rapat virtual.
Baca juga : PKS: Prabowo Sudah Menjadi Pribadi yang Berbeda Sejak Jadi Menteri Pertahanan
Atas larangan tersebut, Agus Setiadji meminta Kepala Pusat Data dan Informasi Kemhan menyiapkan dukungan video teleconference yang aman dan dapat digunakan sebagai alternatif dalam komunikasi jajaran pimpinan selama pandemi virus Corona (Covid-19).
Sebelumnya, lembaga riset The Citizen Lab mengungkapkan Zoom tidak menggunakan fitur end-to-end encryption yang terstandarisasi. Hal itu merupakan fitur keamanan, sehingga yang bisa melihat atau membaca konten hanya pengirim dan penerima.
Bahkan The Citizen Lab memberi rekomendasi agar Pemerintah tidak menggunakan aplikasi ini untuk rapat online yang bersifat penting dan rahasia. Mereka juga menganjurkan aplikasi Zoom hanya untuk kegiatan komunikasi antar teman, seperti dilansir dari BBC, Senin (20/4/20).
Baca juga : Postingan Jokowi di Medsos Soal RUU Cipta Kerja Mendadak Dihapus dan Diralat, Ada yang Salah Pak?
Masalah lain yang dihadapi Zoom adalah Zoombombing. Ini adalah aksi penyusupan oleh peserta tak diundang ke rapat online, untuk mengacaukan rapat dengan ujaran kebencian atau menampilkan video pornografi dan lainnya.
Sejumlah lembaga negara dan korporasi telah melarang penggunaan aplikasi Zoom. Salah satunya Taiwan, yang melarang pegawai pemerintahnya menggunakan aplikasi rapat online ini.
Selain itu, perusahaan Google juga melarang aplikasi Zoom di komputer atau laptop karyawan yang dipakai untuk bekerja.