TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat mengunggah tulisan terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja di akun media sosialnya, Senin (27/4/20) siang ini. Namun tak lama, unggahan itu dihapus dan direvisi.
Tulisan pertama diunggah sekitar pukul 11.50 WIB pada tiga akun media sosial resmi Jokowi, yakni Facebook, Instagram dan Twitter. Dalam unggahan itu, Jokowi menyatakan Pemerintah dan DPR sepakat untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
“Mengenai RUU Cipta Kerja yang seharusnya sedang dibahas pekan-pekan ini, Pemerintah bersama DPR memiliki pandangan yang sama untuk menunda pembahasan RUU tersebut. Penundaan telah Pemerintah sampaikan ke DPR pekan lalu,” tulis Jokowi, seperti dilansir Kompas.com.
Baca juga : Eks Menkes Siti Fadilah Supari Surati Jokowi dari Penjara, Beri Solusi Tangani Corona
Jokowi berharap penundaan tersebut memberikan waktu lebih bagi Pemerintah dan DPR untuk mendalami substansi dan semua pasal yang saling terkait dalam UU Omnibus Law, juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan.
Dalam unggahan itu, turut disertai foto Jokowi mengenakan kemeja putih tengah memimpin sidang Kabinet. Dalam foto juga terdapat keterangan, “PEMERINTAH DAN DPR SEPAKAT MENUNDA PEMBAHASAN RUU CIPTA KERJA”.
Unggahan tersebut dihapus dari ketiga akun media sosial Presiden Jokowi sekitar pukul 12.20 WIB. Kemudian ketiga akun medsos Jokowi kembali mengunggah konten serupa, namun dengan kalimat yang telah direvisi. Pada unggahan terbaru, dijelaskan bahwa yang ditunda pembahasannya adalah klaster ketenagakerjaan pada RUU Cipta Kerja, bukan RUU itu secara keseluruhan.
Baca juga : Densus 88 Temukan Buku Propaganda Anti Syiah di Kediaman Terduga Teroris Sidoarjo
Halaman selanjutnya…