“Mengenai klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja yang seharusnya sedang dibahas pekan-pekan ini, Pemerintah bersama DPR memiliki pandangan sama untuk menunda pembahasannya,” demikian kutipan dari unggahan terbaru akun Jokowi yang telah direvisi.
Teks foto di unggahan terbaru itu juga telah direvisi dan berbunyi, “PEMERINTAH DAN DPR SEPAKAT MENUNDA PEMBAHASAN KLASTER KETENAGAKERJAAN DALAM RUU CIPTA KERJA”.
Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono menjelaskan, ada kekeliruan redaksional dalam unggahan yang pertama sehingga harus dihapus dan direvisi.
Baca juga : Cuitan Trump Soal Jokowi Minta Ventilator Viral, Apa Saja Isi Perbincangan Mereka?
Ia mengaku unggahan yang menyebut Pemerintah dan DPR sepakat menunda pembahasan RUU Cipta Kerja memang tidak tepat. Sebab, kata Dini, yang telah disepakati untuk ditunda hanya bagian klaster ketenagakerjaan, bukan keseluruhan RUU Cipta Kerja.
Seperti diketahui, pada Jumat pekan lalu, Jokowi memang sudah mengumumkan langsung untuk menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja. Pengumuman itu merespons tuntutan buruh yang keberatan dengan sejumlah pasal dalam klaster tersebut.