Tag: Rancangan Undang-Undang

  • Postingan Jokowi di Medsos Soal RUU Cipta Kerja Mendadak Dihapus dan Diralat, Ada yang Salah Pak?

    Postingan Jokowi di Medsos Soal RUU Cipta Kerja Mendadak Dihapus dan Diralat, Ada yang Salah Pak?

    TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat mengunggah tulisan terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja di akun media sosialnya, Senin (27/4/20) siang ini. Namun tak lama, unggahan itu dihapus dan direvisi.

    Tulisan pertama diunggah sekitar pukul 11.50 WIB pada tiga akun media sosial resmi Jokowi, yakni Facebook, Instagram dan Twitter. Dalam unggahan itu, Jokowi menyatakan Pemerintah dan DPR sepakat untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

    “Mengenai RUU Cipta Kerja yang seharusnya sedang dibahas pekan-pekan ini, Pemerintah bersama DPR memiliki pandangan yang sama untuk menunda pembahasan RUU tersebut. Penundaan telah Pemerintah sampaikan ke DPR pekan lalu,” tulis Jokowi, seperti dilansir Kompas.com.

    Baca juga : Eks Menkes Siti Fadilah Supari Surati Jokowi dari Penjara, Beri Solusi Tangani Corona

    Jokowi berharap penundaan tersebut memberikan waktu lebih bagi Pemerintah dan DPR untuk mendalami substansi dan semua pasal yang saling terkait dalam UU Omnibus Law, juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan.

    Dalam unggahan itu, turut disertai foto Jokowi mengenakan kemeja putih tengah memimpin sidang Kabinet. Dalam foto juga terdapat keterangan, “PEMERINTAH DAN DPR SEPAKAT MENUNDA PEMBAHASAN RUU CIPTA KERJA”.

    Unggahan tersebut dihapus dari ketiga akun media sosial Presiden Jokowi sekitar pukul 12.20 WIB. Kemudian ketiga akun medsos Jokowi kembali mengunggah konten serupa, namun dengan kalimat yang telah direvisi. Pada unggahan terbaru, dijelaskan bahwa yang ditunda pembahasannya adalah klaster ketenagakerjaan pada RUU Cipta Kerja, bukan RUU itu secara keseluruhan.

    Baca juga : Densus 88 Temukan Buku Propaganda Anti Syiah di Kediaman Terduga Teroris Sidoarjo

    Halaman selanjutnya…

  • DPR Garap RUU Ketahanan Keluarga, Hubungan Intim Suami-Istri Ikut Diatur

    DPR Garap RUU Ketahanan Keluarga, Hubungan Intim Suami-Istri Ikut Diatur

    TIKTAK.ID – DPR tengah menggarap Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang di dalamnya bahkan mengatur aktivitas hubungan intim suami-istri. RUU tersebut sontak menimbulkan perdebatan.

    Jika RUU ini benar-benar diberlakukan, maka pasangan suami-istri tidak bisa sembarangan melakukan aktivitas seksual. Sebab, jika nekat bisa kena pasal seperti yang hendak dicanangkan dalam Draf Rancangan Undang-Undang berikut.

    Dalam rancangan tersebut, pasangan suami-istri dilarang melakukan aktivitas seks sadism dan machosism, atau biasa dikenal dengan Bondage/Discipline, Dominance/Submission, Sadism, dan Machosism (BDSM). Hal tersebut tertuang dalam Draf RUU Ketahanan Keluarga Pasal 85 ayat 1.

    Baca juga: Isi Chat WA Grup Para Menteri ‘Bocor’ dan Ditampilkan di Mata Najwa: Prabowo Left Grup Gara-Gara Erick Thohir

    Untuk diketahui, BDSM merupakan aktivitas seksual yang merujuk pada perbudakan fisik, sadism, dan machosism yang dilakukan atas kesepakatan pihak yang bersangkutan. Berdasarkan Pasal 85 ayat 1, aktivitas seks BDSM disebut penyimpangan seksual.

    Mengutip Kompas.com, berikut bunyi Pasal 85 ayat 1 RUU Ketahanan Keluarga:
    a. Sadism merupakan cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual dengan menghukum atau menyakiti lawan jenisnya.
    b. Machosism kebalikan dari sadism, yakni cara seseorang untuk mendapatkan kepuaasan seksual melalui hukuman atau penyiksaan dari lawan jenisnya.

    Selain itu, dalam pasal 86 RUU Ketahanan Keluarga menyatakan keluarga yang mengalami krisis karena penyimpangan seksual wajib melapor.

    Halaman selanjutnya…

  • Tolak Omnibus Law  ‘Cilaka’ dan Kritik Pedas Jokowi, Kader PDIP: Investor Mau Pergi, Pergi Saja

    Tolak Omnibus Law ‘Cilaka’ dan Kritik Pedas Jokowi, Kader PDIP: Investor Mau Pergi, Pergi Saja

    TIKTAK.ID – Anggota Komisi IX DPR RI fraksi PDIP, Ribka Tjiptaning menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) yang diinisiasi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Meskipun Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut belum sampai ke DPR, Ribka berpendapat kebijakan yang tertuang di dalamnya hanya akan mementingkan dan menguntungkan segelintir pengusaha dan kaum kapitalis.

    “Biarin saja investor lari. Suruh pergi dari Indonesia, sama cucu-cucunya suruh pergi. Kebiasaan dari dulu, memang begitu kalau ada urusan buruh, Presiden ngancemnya investor akan pergi dari Indonesia. Pergi ya pergi aja sono, orang Indonesia kaya kok,” ujar Ribka saat di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, dilansir Tirto.id, Senin (20/1/20).

    Baca juga: Mengenal Omnibus Law, Rancangan UU ‘Sapu Jagat’ Jokowi

    Ribka juga menilai kebijakan tersebut mengatur upah yang tidak berpihak terhadap buruh.

    “Jadi tolak ini karena memang tadi tuh diatur upah minimum lah, pesangon lah. Ini penting karena menyangkut hak masyarakat,” ucap Ribka.

    Selain itu, Ribka juga mengkritisi sikap Jokowi yang meminta segera mengesahkan kebijakan tersebut. Padahal menurutnya janji Tri Layak Jokowi juga belum terealisasi seluruhnya.

    Halaman selanjutnya…