TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Permendikbud Baru Era Nadiem Makarim, Atur Batas Usia Masuk Sekolah Hingga Syarat Kelulusan

Permendikbud Baru Era Nadiem Makarim, Atur Batas Usia Masuk Sekolah Hingga Syarat Kelulusan

By Rusli Qomar
18 Desember 2019
1576
0
TIKTAK.ID - Permendikbud Baru Era Nadiem Makarim, Atur Batas Usia Masuk Sekolah Hingga Syarat Kelulusan

TIKTAK.ID – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nadiem Makarim telah menetapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 melalui Permendikbud Nomor 44 tahun 2019. Nadiem menandatangani Permendikbud itu pada Selasa (10/12/19).

Permendikbud masih menetapkan penggunaan sistem zonasi. Selain itu, juga mengatur syarat masuk peserta didik baru untuk jenjang TK, SD, SMP dan SMA atau SMK.

Bahkan secara khusus, pasal 4 dan 5 Permendikbud Nomor 44 ini mengatur tentang persyaratan masuk untuk jenjang TK dan SD pada PPDB 2020. Dalam pasal tersebut, faktor usia menjadi salah satu syarat penting dalam penerimaan siswa baru tingkat TK dan SD.

Mengutip Kompas.com, persyaratan calon peserta didik baru pada TK yaitu berusia lima tahun atau paling rendah empat tahun untuk kelompok A, dan berusia enam tahun atau paling rendah lima tahun untuk kelompok B.

Baca juga: Digugat Soal Gaji Guru Honorer Rp300 Ribu, Nadiem: Itu Prioritas Utama Saya, Mohon Bersabar

Sementara untuk calon peserta didik baru kelas satu SD, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Syarat tersebut yaitu berusia tujuh tahun sampai dua belas tahun, atau paling rendah enam tahun pada 1 Juli tahun berjalan.

Berikutnya, sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia tujuh tahun sampai dua belas tahun. Pengecualian syarat usia paling rendah enam tahun yaitu paling rendah lima tahun enam bulan pada 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.

Syarat berikutnya, melampirkan bukti potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis calon siswa, yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Terakhir, bila rekomendasi psikolog profesional tidak tersedia maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah.

Baca juga: Kala Nadiem Makarim ‘Ngajarin’ Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Tak hanya itu, melalui Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 tentang Ujian Sekolah dan Ujian Nasional, Nadiem juga mengatur syarat kelulusan bagi siswa di kelas akhir jenjang pendidikan. Dalam Bagian Keempat pasal enam butir kedua, peserta didik atau siswa dinyatakan lulus dari sekolah atau satuan pendidikan apabila memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.

Adapun tiga syarat kelulusan yang ditetapkan dalam Permendikbud itu yakni menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Baca juga: UN Resmi Dihapus, Menteri Malaysia Puji Nadiem: Negara Maju Juga Melakukannya

Dalam pasal yang sama di ayat kedua, disebutkan kelulusan peserta didik ditetapkan oleh satuan/program pendidikan atau sekolah bersangkutan. Perilaku atau karakter menjadi indikator penting dalam penilaian karena di bagian awal Permendikbud ditegaskan tujuan sistem pendidikan harus mendorong tumbuhnya praktik belajar-mengajar yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik secara utuh.

TagsKemendikbudnadiem makarimPenerimaan Peserta Didik BaruPermendikbudPPDBUjian NasionalUjian Sekolah

Related articles More from author

  • TIKTAK.ID - UN Resmi Dihapus, Menteri Malaysia Puji Nadiem: Negara Maju Juga Melakukannya
    Nasional

    UN Resmi Dihapus, Menteri Malaysia Puji Nadiem: Negara Maju Juga Melakukannya

    15 Desember 2019
    By Rusli Qomar
  • Ini yang Harus Dilakukan Orang Tua Saat Anak Kembali ke Sekolah
    Tips & Tutorial

    Ini yang Harus Dilakukan Orang Tua Saat Anak Kembali ke Sekolah

    31 Mei 2020
    By Hendra Setiawan
  • Kelompok Pekerja Seni Tuntut Perlindungan Hak Cipta
    Selebriti

    Kelompok Pekerja Seni Tuntut Perlindungan Hak Cipta

    23 Oktober 2020
    By
  • Anies Digugat Warga Jakarta ke Pengadilan, Kali ini Soal Apa?
    Nasional

    Anies Digugat Warga Jakarta ke Pengadilan, Kali ini Soal Apa?

    20 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Tanyakan Terobosan Nadiem Selama Jadi Menteri
    Nasional

    Jokowi Tanyakan Terobosan Nadiem Selama Jadi Menteri

    4 Mei 2021
    By Johan Arif
  • Ratusan Orang Tua Serbu Kantor Kemendikbud, Tuntut Nadiem Batalkan PPDB DKI
    Nasional

    Ratusan Orang Tua Serbu Kantor Kemendikbud, Tuntut Nadiem Batalkan PPDB DKI

    29 Juni 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Internasional

    Pekerjakan Terlalu Banyak Wanita, Wali Kota Paris Kena Denda

  • Telegram Rilis Fitur Panggilan Video Grup
    Teknologi

    Telegram Rilis Fitur Panggilan Video Grup

  • Relawan Ganjar Gerilya di DKI, Relawan Anies: Tak Gentar!
    Nasional

    Relawan Ganjar Gerilya di DKI, Relawan Anies: Tak Gentar!

  • Italia Gagal Lolos Piala Dunia, Marco Verratti: Mimpi Buruk
    Olahraga

    Italia Gagal Lolos Piala Dunia, Marco Verratti: Mimpi Buruk

  • Jokowi Bicara Soal Vaksin Terbaik untuk Covid-19
    Nasional

    Pemilu 2024 Kian Dekat, Jokowi Beri 3 Pesan Khusus untuk Menteri

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.