Survei tersebut dilakukan dengan sampel basis sebanyak 1.200 responden nasional yang dipilih secara acak melalui telepon pada 22-25 Maret 2020 dan 9-12 April 2020. Populasi pemilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
Margin of error survei ini diperkirakan 2,9 persen pada tingkat kepercayaan mencapai 95 persen, dengan asumsi simple random sampling.
Seperti diketahui, Pemerintah memilih kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran Covid-19. Namun daerah harus mengajukan terlebih dulu penerapan PSBB tersebut, dengan persetujuan Menteri Kesehatan.
Baca juga: Jokowi Telah Menetapkan Corona Sebagai Bencana Nasional, Apa Saja Dampaknya?
Selain itu, Pemerintah juga tak secara tegas melarang warga mudik ke kampung halaman. Hingga saat ini Pemerintah hanya mengimbau agar warga tak mudik, namun bagi warga yang telanjur mudik diminta untuk isolasi mandiri.
Imbauan Pemerintah tersebut dikritik sejumlah pihak. Pemerintah diminta membuat aturan yang lebih tegas untuk menekan jumlah warga yang terinfeksi Covid-19.