TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Mau Dapat Bantuan Subsidi Upah 1 Juta Rupiah? Ini Syaratnya

Mau Dapat Bantuan Subsidi Upah 1 Juta Rupiah? Ini Syaratnya

By Joni Sitohang
25 Juli 2021
655
0
Mau Dapat Bantuan Subsidi Upah 1 Juta Rupiah? Ini Syaratnya

TIKTAK.ID – Kementerian Ketenagakerjaan diketahui tengah mematangkan kebijakan penyaluran subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh yang disebut dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Kebijakan tersebut adalah upaya Pemerintah dalam membantu tenaga kerja yang terimbas pandemi pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pemerintah pun berharap dengan adanya BSU ini, dapat mencegah pengusaha untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), serta membantu pekerja atau buruh yang dirumahkan, atau berkurang gajinya akibat pembatasan jam kerja.

“Upaya ini tidak lain supaya tingkat pengangguran dan kemiskinan akibat pandemi bisa kita tekan,” ujar Menaker, Ida Fauziyah melalui keterangan resmi, Kamis (22/7/21), seperti dilansir CNBC Indonesia.

Baca juga : Temui Kejanggalan Pembagian Bansos Sembako, Risma Ngamuk di Tuban

Untuk diketahui, nantinya BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Coronavirus Disease (Covid-19) dan PPKM Tahun 2021.

Berikut ini sejumlah kriteria yang akan memperoleh bantuan:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) pekerja atau buruh penerima upah.
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
  3. Pekerja atau buruh penerima BSU berada di Zona PPKM IV Sesuai dengan Inmendagri Nomor 20 Tahun 2021 juga Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid – 19 2019.

Baca juga : Cuma Heboh di Medsos, Seruan Aksi ‘Jokowi End Game’ Tak Terealisasi

  1. Peserta yang sudah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan Rutin.
  2. Besaran Upah di bawah Rp3,5 juta, menurut yang terlaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Pekerja atau buruh pada sektor terdampak seperti industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, serta properti dan real estate.

Lebih lanjut, BSU yang akan diberikan sebanyak Rp1 juta untuk satu kali pencairan. Bantuan itu akan diberikan melalui transfer ke bank. Adapun anggaran yang telah disediakan oleh Pemerintah untuk program ini mencapai 8 triliun untuk 8 juta orang penerima.

TagsBantuan Subsidi UpahCoronaCOVID-19Kementerian KetenagakerjaanPPKMPPKM DaruratVirus Corona

Related articles More from author

  • Mensos Korupsi Dana Bansos Covid-19, KPK Ancam Eksekusi Mati
    Nasional

    Mensos Korupsi Dana Bansos Covid-19, KPK Ancam Eksekusi Mati

    6 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Hanya Berselang Sehari Ditolak Anak Buah Megawati, Menkumham Yasonna Laoly Langsung Hapus Sanksi Pidana Penolak Vaksinasi
    Nasional

    Hanya Berselang Sehari Ditolak Anak Buah Megawati, Menkumham Yasonna Laoly Langsung Hapus Sanksi Pidana Penolak Vaksinasi

    17 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Hore! BLT UMKM 2,4 Juta Diperpanjang, Begini Cara Daftarnya
    Nasional

    Hore! BLT UMKM 2,4 Juta Diperpanjang, Begini Cara Daftarnya

    24 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Luhut Ungkap Data Penyebaran Covid Varian Delta Terparah di Indonesia
    Nasional

    Luhut Ungkap Data Penyebaran Covid Varian Delta Terparah di Indonesia

    29 Juli 2021
    By Joni Sitohang
  • Astaga! Sayur Lodeh Bisa Depak Jauh Corona? Cermati Resep dan Cara Masaknya
    KulinerTips & Tutorial

    Astaga! Sayur Lodeh Bisa Depak Jauh Corona? Cermati Resep dan Cara Masaknya

    24 Maret 2020
    By Hendra Setiawan
  • Kapolda Jateng: Masyarakat Berkerumun Rayakan Tahun Baru, Kita Bubarkan
    Nasional

    Kapolda Jateng: Masyarakat Berkerumun Rayakan Tahun Baru, Kita Bubarkan

    16 Desember 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Program Unggulan Rumah DP 0 Rupiah Tidak Laku, Anies Pecat Anak Buahnya
    Nasional

    Program Unggulan Rumah DP 0 Rupiah Tidak Laku, Anies Pecat Anak Buahnya

  • Erick Thohir Tunjuk Iwan Bule Jadi Komut Pertamina, Apa Alasannya?
    Nasional

    Erick Thohir Tunjuk Iwan Bule Jadi Komut Pertamina, Apa Alasannya?

  • Instagram Rilis Collaborative Collections, Bisa Simpan Konten Favorit Bareng Teman
    Teknologi

    Instagram Rilis Collaborative Collections, Bisa Simpan Konten Favorit Bareng Teman

  • Rocky Gerung Soal Netizen yang Bully Anies
    Nasional

    Rocky Gerung: Percuma Saja Bully Anies Kalau Faktanya Tak Ada Kandidat Sekuat Anies

  • Kenali Tanda Orang Ingin Bunuh Diri dan Cara Mencegahnya
    Tips & Tutorial

    Kenali Tanda Orang Ingin Bunuh Diri dan Cara Mencegahnya

Artikel Terbaru

  • Cara Mengisi Baterai HP yang Benar agar Awet dan Tahan Lama 13 Oktober 2026
  • Test 13 Oktober 2026
  • Test 13 Oktober 2026
  • 3 Partai Koalisi Belum Bersikap Soal Dukungan ke Prabowo di 2029 13 Oktober 2026
  • Cara Mengatasi Kulit Kering dan Kasar secara Alami di Rumah 13 Oktober 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (70)
  • Keuangan (15)
  • Kuliner (1,062)
  • Nasional (7,976)
  • Olahraga (1,139)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,248)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.