TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Mau Dapat Bantuan Subsidi Upah 1 Juta Rupiah? Ini Syaratnya

Mau Dapat Bantuan Subsidi Upah 1 Juta Rupiah? Ini Syaratnya

By Joni Sitohang
25 Juli 2021
655
0
Mau Dapat Bantuan Subsidi Upah 1 Juta Rupiah? Ini Syaratnya

TIKTAK.ID – Kementerian Ketenagakerjaan diketahui tengah mematangkan kebijakan penyaluran subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh yang disebut dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Kebijakan tersebut adalah upaya Pemerintah dalam membantu tenaga kerja yang terimbas pandemi pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pemerintah pun berharap dengan adanya BSU ini, dapat mencegah pengusaha untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), serta membantu pekerja atau buruh yang dirumahkan, atau berkurang gajinya akibat pembatasan jam kerja.

“Upaya ini tidak lain supaya tingkat pengangguran dan kemiskinan akibat pandemi bisa kita tekan,” ujar Menaker, Ida Fauziyah melalui keterangan resmi, Kamis (22/7/21), seperti dilansir CNBC Indonesia.

Baca juga : Temui Kejanggalan Pembagian Bansos Sembako, Risma Ngamuk di Tuban

Untuk diketahui, nantinya BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Coronavirus Disease (Covid-19) dan PPKM Tahun 2021.

Berikut ini sejumlah kriteria yang akan memperoleh bantuan:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) pekerja atau buruh penerima upah.
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
  3. Pekerja atau buruh penerima BSU berada di Zona PPKM IV Sesuai dengan Inmendagri Nomor 20 Tahun 2021 juga Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid – 19 2019.

Baca juga : Cuma Heboh di Medsos, Seruan Aksi ‘Jokowi End Game’ Tak Terealisasi

  1. Peserta yang sudah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan Rutin.
  2. Besaran Upah di bawah Rp3,5 juta, menurut yang terlaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Pekerja atau buruh pada sektor terdampak seperti industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, serta properti dan real estate.

Lebih lanjut, BSU yang akan diberikan sebanyak Rp1 juta untuk satu kali pencairan. Bantuan itu akan diberikan melalui transfer ke bank. Adapun anggaran yang telah disediakan oleh Pemerintah untuk program ini mencapai 8 triliun untuk 8 juta orang penerima.

TagsBantuan Subsidi UpahCoronaCOVID-19Kementerian KetenagakerjaanPPKMPPKM DaruratVirus Corona

Related articles More from author

  • Masalah Super Numpuk di Kemenag, Yaqut Ibaratkan 'Meja Tak Terlihat Tepinya'
    Nasional

    Masalah Super Numpuk di Kemenag, Yaqut Ibaratkan ‘Meja Tak Terlihat Tepinya’

    28 Desember 2021
    By Joni Sitohang
  • Tutup Layanan GoLife Akibat Covid-19, Gojek PHK 430 Karyawan
    Nasional

    Tutup Layanan GoLife Akibat Covid-19, Gojek PHK 430 Karyawan

    24 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Ingin Tetap Survive, Real Madrid Ikut Sunat Gaji Pemain Sampai 20 Persen
    Olahraga

    Ingin Tetap Survive, Real Madrid Ikut Sunat Gaji Pemain Sampai 20 Persen

    10 April 2020
    By Mahdi Yahya
  • Sengkarut Anies vs Menteri Jokowi, Aktivis Sosial: Kita ini Hadapi Wabah Covid atau Pilpres?
    Nasional

    Sengkarut Anies vs Menteri Jokowi, Aktivis Sosial: Kita ini Hadapi Wabah Covid atau Pilpres?

    15 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • 3 Pekan Anies Pilih PSBB Diperketat, Covid DKI Malah Melesat
    Nasional

    3 Pekan Anies Pilih PSBB Diperketat, Covid DKI Malah Melesat

    5 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Farhat Abbas Bentuk Partai Pandai, Gaet Dokter Louis Owen Jadi Sekjen
    Nasional

    Farhat Abbas Bentuk Partai Pandai, Gaet Dokter Louis Owen Jadi Sekjen

    12 Agustus 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Beri Sambutan di Forum Ijtima Ulama MUI, Mahfud MD Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama
    Nasional

    Beri Sambutan di Forum Ijtima Ulama MUI, Mahfud MD Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama

  • Faldo Maldini Soal Isu Jokowi Rombak Kabinet: Rakyat Percaya Beliau
    Nasional

    Faldo Maldini Soal Isu Jokowi Rombak Kabinet: Rakyat Percaya Beliau

  • Ahok Prediksi 5 Tahun Lagi SPBU Bakal Kosong, Kok Bisa?
    Nasional

    Ahok Prediksi 5 Tahun Lagi SPBU Bakal Kosong, Kok Bisa?

  • Tanggapan Jokowi Setelah Zainudin Amali Mundur dari Menpora Pilih PSSI
    Nasional

    Tanggapan Jokowi Setelah Zainudin Amali Mundur dari Menpora Pilih PSSI

  • Manfaat Daging Merah untuk Kesehatan
    Tips & Tutorial

    Manfaat Daging Merah untuk Kesehatan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.