TIKTAK.ID – Penyidik KPK semula sudah menjadwalkan pemeriksaan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar hari ini, Selasa (19/11/19) terkait kasus dugaan korupsi proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016 silam. Namun pria yang akrab disapa Cak Imin itu memilih mangkir tanpa alasan dan keterangan yang jelas.
“Sampai saat ini belum ada konfirmasi mengenai alasan ketidakhadirannya,” ujar Plh Kabid Humas KPK, Yuyuk Andriyati, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/19).
Baca juga: Mahfud MD: Jokowi Pernah Laporkan Kasus Korupsi Kakap Tapi Tak Ditindaklanjuti KPK
Dipanggil dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR Fraksi PKB, sedianya keterangan Cak Imin dibutuhkan untuk melengkapi berkas dari tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta Jhon Alfred. Untuk itu, KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan pilitisi PKB tersebut.
Ditanya keterkaitan antara pemanggilan Cak Imin dan permintaan mantan politikus PKB Musa Zainuddin sebagai Jusctice Collaborator (JC), Yuyuk enggan membeberkan lebih lanjut dan menyerahkan sepenuhnya pendalaman kasus ini kepada penyidik.
Baca juga: KPK Periksa Rita Maharani Istri Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin
Halaman selanjutnya…