“Kita bisa saja mengaitkan itu (JC Musa), tapi saya rasa lebih tepat membiarkan penyidik menghadirkan saksi sesuai keperluan dan kebutuhan,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Hong Arta John Alfred menjadi tersangka suap proyek di Kementerian PUPR karena diduga menyuap sejumlah pihak. Uang pelicin Rp10,6 miliar diberikan kepada mantan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary pada pertengahan 2015. Sementara eks anggota Komisi V DPR Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti mendapat Rp1 miliar pada November 2015.
Baca juga: Ternyata ini Alasan Fahri Hamzah Mendadak Bela Ahok Untuk Jadi Bos PLN atau Pertamina
Hong Arta dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK sudah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini. Yaitu Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng, serta dua rekan Damayanti: Julia Prasetyarini, Dessy A Edwi. Selain itu, status tersangka juga dikenakan kepada mantan anggota Komisi V DPR lainnya: Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, dan Yudi Widiana. Mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, serta Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan. Di antara 11 tersangka itu, ada beberapa yang terbukti sebagai pelaku suap dan telah divonis bersalah.