
TIKTAK.ID – Saat masih anak-anak Anda pasti pernah dinasihati agar tidak menonton TV dengan jarak yang terlalu dekat. Hal ini karena menonton TV terlalu dekat dikhawatirkan dapat menyebabkan kerusakan mata.
Makanya, para orang tua akan bertindak tegas pada anak mereka yang nonton TV terlalu dekat dengan durasi waktu cukup lama. Namun, benarkah hal ini dapat menyebabkan permasalahan serius pada mata?
Menurut dr Robert Soetandio, SpA selaku dokter spesialis anak RS Awal Bros, efek yang secara langsung dirasakan dari menonton TV dengan jarak yang dekat adalah mata terasa lelah dan kepala pusing. Akan tetapi hal itu hanya akan berlangsung beberapa waktu saja dan kemudian hilang dengan sendirinya.
Baca juga: Cara Aman dan Efektif Usir Serangga, Pakai Bahan yang Ada di Dapur Saja
Selain itu juga harus diketahui bahwa televisi juga memancarkan radiasi yang dapat merusak mata. Terlebih jenis televisi dengan kaca cembung, radiasi yang dipancarkan lebih kuat yakni sekitar 10 ribu kali lipat dari batas aman untuk manusia.
“Sebab alasan itu mengapa kita tidak diperbolehkan menonton TV dengan jarak yang dekat karena menyebabkan gangguan mata. Sehingga menonton TV dengan jarak yang jauh lebih baik dan tidak lebih dari satu jam sebaiknya,” jelas dr Robert melalui pesan singkat.
Baca juga: Tanda-Tanda Tidur Tak Berkualitas dan Cara Mengatasinya
Halaman selanjutnya…









![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=130%2C130&ssl=1)
