Tag: Kementerian Ketenagakerjaan

  • Kemenaker dan DPD Buka Suara usai Heboh #KaburAjaDulu

    Kemenaker dan DPD Buka Suara usai Heboh #KaburAjaDulu

    TIKTAK.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) buka suara soal tagar #KaburAjaDulu yang ramai diperbincangkan masyarakat di media sosial. Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan mengaku tidak mempermasalahkan terkait tagar tersebut.

    “Hastag-hastag tidak apa-apa lah, masak hastag kami peduliin,” ujar Immanuel di Kementerian Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal, Jakarta Pusat, pada Senin (17/2/25), seperti dilansir Tempo.co.

    Immanuel tak terlalu banyak berkomentar mengenai tagar itu. Dia pun mempersilakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin pergi dari Indonesia, tapi dia mengimbau agar WNI yang sudah pergi untuk tidak kembali lagi ke Indonesia.

    Baca juga : Aksi Demo BEM SI ‘Indonesia Gelap’ Tutut 13 Poin, Apa Saja?

    “Mau kabur, kabur saja lah, kalau perlu jangan balik lagi,” kata Immanuel.

    Untuk diketahui, tagar #KaburAjaDulu merupakan ungkapan kekecewaan WNI terhadap kondisi ekonomi, sosial, dan keadilan di dalam negeri yang dianggap semakin carut-marut, termasuk terkait pemangkasan anggaran.

    Sementara itu, merespons viralnya tagar #KaburAjaDulu, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha menyebut setiap warga negara berhak untuk berpindah ke luar negeri selama mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.

    Baca juga : Kepala Otorita Ingin Prabowo Bagi-bagi Lahan IKN Gratis untuk Negara Sahabat, Buat Apa?

    “Ajakan untuk bekerja di luar negeri adalah hak setiap warga negara. Namun, yang perlu diperhatikan adalah mengikuti prosedur yang legal dan aman,” jelas Judha saat menggelar konferensi pers di kantor Kemlu, Jakarta, pada Kamis (13/2/25).

    Di sisi lain, Ketua DPD atau Dewan Perwakilan Daerah, Sultan Najamudin menyayangkan munculnya seruan untuk pindah ke luar negeri lewat tagar #KaburAjaDulu yang beredar di media sosial. Dia menilai tren ini tidak sejalan dengan nilai perjuangan yang sejak lama dianut oleh pemuda Indonesia.

    “(Pemuda Indonesia) tidak punya DNA yang gampang putus asa dan menyerah dengan keadaan. Negara bangsa ini diperjuangkan dan dibangun oleh anak-anak muda,” tutur Sultan dalam keterangan resmi, pada Minggu (16/2/25).

    Baca juga : Jokowi Puji Prabowo ‘Presiden Terkuat di Dunia’, Pengamat: Berlebihan

    Meski begitu, Sultan masih menganggap munculnya ajakan untuk berpindah negara tersebut tak seburuk apa yang dipikirkan. Dia menyatakan ajakan tersebut hanya sekadar ajakan bagi para pemuda bangsa untuk berkarier di luar negeri.

    “Kami percaya kalau tagar #KaburAjaDulu sesungguhnya merupakan sebuah ajakan dan peluang yang memungkinkan anak muda Indonesia untuk berkarier di luar negeri,” imbuh Sultan.

  • Mau Dapat Bantuan Subsidi Upah 1 Juta Rupiah? Ini Syaratnya

    Mau Dapat Bantuan Subsidi Upah 1 Juta Rupiah? Ini Syaratnya

    TIKTAK.ID – Kementerian Ketenagakerjaan diketahui tengah mematangkan kebijakan penyaluran subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh yang disebut dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Kebijakan tersebut adalah upaya Pemerintah dalam membantu tenaga kerja yang terimbas pandemi pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

    Pemerintah pun berharap dengan adanya BSU ini, dapat mencegah pengusaha untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), serta membantu pekerja atau buruh yang dirumahkan, atau berkurang gajinya akibat pembatasan jam kerja.

    “Upaya ini tidak lain supaya tingkat pengangguran dan kemiskinan akibat pandemi bisa kita tekan,” ujar Menaker, Ida Fauziyah melalui keterangan resmi, Kamis (22/7/21), seperti dilansir CNBC Indonesia.

    Baca juga : Temui Kejanggalan Pembagian Bansos Sembako, Risma Ngamuk di Tuban

    Untuk diketahui, nantinya BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Coronavirus Disease (Covid-19) dan PPKM Tahun 2021.

    Berikut ini sejumlah kriteria yang akan memperoleh bantuan:

    1. Warga Negara Indonesia (WNI) pekerja atau buruh penerima upah.
    2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
    3. Pekerja atau buruh penerima BSU berada di Zona PPKM IV Sesuai dengan Inmendagri Nomor 20 Tahun 2021 juga Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid – 19 2019.

    Baca juga : Cuma Heboh di Medsos, Seruan Aksi ‘Jokowi End Game’ Tak Terealisasi

    1. Peserta yang sudah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan Rutin.
    2. Besaran Upah di bawah Rp3,5 juta, menurut yang terlaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
    3. Pekerja atau buruh pada sektor terdampak seperti industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, serta properti dan real estate.

    Lebih lanjut, BSU yang akan diberikan sebanyak Rp1 juta untuk satu kali pencairan. Bantuan itu akan diberikan melalui transfer ke bank. Adapun anggaran yang telah disediakan oleh Pemerintah untuk program ini mencapai 8 triliun untuk 8 juta orang penerima.

  • Geger TKA China Masuk RI, Kemnaker: Mereka Ilegal, Harus Dipulangkan

    Geger TKA China Masuk RI, Kemnaker: Mereka Ilegal, Harus Dipulangkan

    TIKTAK.ID – Masyarakat dihebohkan oleh keberadaan 49 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang tiba di Bandara Haluoleo, Kendari. Hal itu menyita perhatian, apalagi di tengah sejumlah pembatasan lalu lintas warga negara asing untuk mencegah penularan virus Corona.

    Diketahui 49 TKA itu berkerja di perusahaan pemurnian nikel, PT Virtue Dragon Nickel Industry (PT VDNI) yang terletak di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

    Staf Khusus Kementerian Tenaga Kerja, Dita Indah Sari, memaparkan ke-49 warga negara China yang ada di perusahaan itu tidak memiliki izin kerja dari Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemnaker alias ilegal.

    Baca juga : Saat Rakyat RI Terancam Corona, Kok Bisa TKA China Bebas Masuk Sultra, Siapa ‘Bermain di Bawah Meja’?

    “49 TKA itu hanya mengantongi visa kunjungan. Keberadaan warga negara asing di lokasi kerja tanpa visa kerja, sudah jelas menyalahi aturan. Oleh karena itu, malam ini seluruh TKA itu diperintahkan meninggalkan lokasi perusahaan,” tulis Dita melalui akun twitter pribadinya @Dita_Sari_ seperti dilansir Kumparan, Rabu (18/3/20).

    Dita menjelaskan, setelah meninggalkan lokasi perusahaan, mereka harus dikarantina dengan benar. Tak hanya itu, lanjut Dita, perusahaan yang mempekerjakan mereka akan disidik dengan ancaman pidana sesuai bunyi di UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 42 dan 43.

    Halaman selanjutnya…