Perlunya BLT sebagai penyelamat pekerja informal juga disampaikan oleh Perkumpulan Prakarsa. Dalam policy brief-nya, 8 April 2020, lembaga riset dan analisis kebijakan publik ini menjelaskan bahwa jaring pengaman sosial yang disusun Pemerintah masih belum cukup. Karena Pemerintah belum mengeluarkan program bantuan tunai tanpa syarat (unconditional cash transfer) pada masa pandemi virus Corona.
Padahal, dengan mengutip riset SMERU tahun 2013, bantuan tunai tanpa syarat atau semacam BLT telah terbukti membantu masyarakat miskin dalam menghadapi guncangan sosial-ekonomi. Karena bantuan seperti ini dapat digunakan secara langsung untuk memenuhi kebutuhan paling mendesak.
Bantuan ini harus menyasar seluruh lapisan masyarakat. Bantuan akan menciptakan kemandirian warga dalam menentukan pilihan-pilihan konsumsinya. Bantuan ini juga dapat digunakan untuk kegiatan produktif bersamaan dengan aktivitas konsumtif.
Bagi Prakarsa, bantuan tunai tanpa syarat menciptakan mekanisme distribusi sumber daya ekonomi secara lebih adil dan merata dengan cara-cara yang bermartabat.
Prakarsa mengusulkan dua skema. Pertama, bernama Bantuan Tunai Corona atau Batuna. Batuna merupakan bantuan dalam skenario minimum. Bantuan mempertimbangkan aspek kemampuan fiskal Pemerintah, memprioritaskan rumah tangga miskin, rumah tangga kurang mampu dan rumah tangga terdampak pandemi, dan menambal “exclusion error” program perlindungan sosial yang sudah berjalan.
Baca juga: Kepres Jokowi Terkait Status Bencana Nasional Covid-19 Disebut Tak Punya Pengaruh
Bantuan ini ditujukan bagi 10 juta rumah tangga miskin, rumah tangga tidak mampu dan rumah tangga terdampak pandemi virus Corona. Batuna diberikan selama 6 bulan, dari April hingga September 2020, dengan nominal Rp2 juta/rumah tangga/bulan. Skema ini hanya membutuhkan dana Rp120 triliun.
Kedua, Jaminan Penghasilan Semesta atau Jamesta. Ini merupakan bantuan penghasilan dasar tanpa syarat bagi semua warga dalam skenario optimum. Bantuan mempertimbangkan aspek pengerahan sumber daya fiskal secara optimal untuk perlindungan sosial, mempercepat dan menyederhanakan proses penyaluran, aspek kecepatan dan ketepatan, semua warga menerima, memperkuat relasi sosial dan pemerataan yang berkeadilan, menghindari “exclusion error” secara total; dan konsolidasi perlindungan sosial yang beragam.
Jamesta menyasar semua warga usia produktif, berusia 15-64 tahun, dan semua warga usia lanjut usia atau lebih 65 tahun. Total warga penerima sebanyak 203 juta jiwa, terdiri dari 185 juta jiwa usia produktif dan 18 juta jiwa lanjut usia. Jamesta dikucurkan selama 3 bulan, April–Juni 2020, dengan nominal Rp500.000 per individu per bulan. Skema ini membutuhkan anggaran sebesar Rp304,5 triliun.
Menurut Maftuchan, Direktur Esekutif Perkumpulan Prakarsa, perlindungan sosial pada era pandemi virus Corona harus komprehensif. “Kail” dan “ikan” harus diberikan bersamaan dalam jumlah memadai.
“Program bantuan tunai yang ada saat ini belum fit dengan krisis multidimensi yang dipicu pandemi. Agar daya beli terjaga, standar hidup layak terjaga, dan kebahagiaan dapat diwujudkan, Pemerintah harus segera mengeluarkan program bantuan tunai tanpa syarat,” tulis Maftuchan.