Kesimpulannya, surat yang tersebar menggunakan kop MUI tersebut adalah hoaks alias tidak benar. MUI tidak pernah menerbitkan surat imbauan dan seruan semacam itu.
Masyarakat diharapkan tidak mudah termakan berita bohong dan teliti mengecek setiap informasi yang diperoleh, dan memastikan berasal dari sumber yang bisa dipertanggungjawabkan, sehingga dapat dikonfirmasi kebenarannya.
Baca juga: Lawan Kebijakan Pemerintah Pusat, Dewan Pimpinan MUI Se-Indonesia Keluarkan Pernyataan Sikap
Pihak MUI telah menerbitkan pernyataan resmi melalui websitenya mui.or.id dengan judul [Hoax] Surat Rapid Test Modus Operandi PKI.
Surat tersebut diketahui beredar dari pesan berantai aplikasi Whatsapp mengatasnamakan Sekretaris MUI di Jakarta tanggal 3 April 2020.
Ternyata surat tersebut memiliki kepala surat yang berbeda dengan ketentuan standar MUI pada Pasal 4 PO MUI.