Tag: Surat Edaran

  • (CEK HOAKS atau FAKTA) Seruan MUI Agar Ulama Lawan Rapid Test Corona ala PKI

    (CEK HOAKS atau FAKTA) Seruan MUI Agar Ulama Lawan Rapid Test Corona ala PKI

    TIKTAK.ID – Sebuah foto surat berlabel Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang ditujukan kepada seluruh ulama dan kiai di pelosok Nusantara, beredar luas di media sosial. Surat tersebut berisikan seruan untuk para ulama serta kiai waspada terhadap rencana Rapid Test.

    Pesan di dalam surat tersebut juga memuat narasi bahwa rapid test merupakan permainan PKI. Andai hasil tes terkonfirmasi positif lantas para kiai atau ulama bakal dikarantina lantas disuntik dengan alasan pengobatan. Bahkan tertulis dalam surat tersebut, para kiai atau ulama bakal disuntik dengan racun, lalu mati yang berujung penguburan langsung. Melalui surat tersebut ditekankan kepada para kiai dan ulama
    untuk melawan.

    Baca juga: Tuntut Habib Bahar Dibebaskan, FPI dan MUI DKI Ancam Ajak Umat Lakukan Pembangkangan Sipil

    Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid menegaskan surat tersebut merupakan hoaks atau kabar bohong. Dia menerangkan MUI tidak pernah mengeluarkan seruan tersebut.

    “Itu pasti hoaks, disebabkan MUI tidak pernah menerbitkan pemberitahuan semacam itu,” ungkap Zainut saat dihubungi Minggu (24/5/20).

    Zainut juga menerangkan bahwa surat dan susunan konten di dalamnya tak sesuai dengan standar MUI, misalnya KOP MUI. Serta bahasa atau kalimatnya pun tak mengikuti standar MUI.

    “Dari kop surat dan isi pemberitahuannya tak sesuai standar MUI,” terang Zainut memastikan.

    Halaman selanjutnya…

  • Soal Takbir Keliling di Surabaya, Risma Bikin Surat Edaran Berisi Larangan, MUI Jatim Keluarkan Surat Edaran Berisi Anjuran

    Soal Takbir Keliling di Surabaya, Risma Bikin Surat Edaran Berisi Larangan, MUI Jatim Keluarkan Surat Edaran Berisi Anjuran

    TIKTAK.ID – Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat agar pelaksanaan takbir keliling di jalan raya tidak dilakukan pada Idulfitri 1441 Hijriah melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya tertanggal 17 Mei 2020, Nomor 443/4591/436.8.4/2020 tentang larangan takbir keliling.

    SE tersebut ditujukan kepada para Camat, Lurah, dan seluruh takmir atau pengurus musala dan mesjid untuk disampaikan kepada masyarakat.

    Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menyebutkan, ada empat poin penting dalam SE Wali Kota tersebut.

    Baca juga : Innalillahi, Jumlah Pasien Meninggal Akibat Corona di Wilayah Anies Bertambah Lagi

    Pertama, tidak melakukan takbir keliling di jalan raya atau takbir keliling sambil jalan kaki yang menghimpun massa.

    Poin kedua, sebagai alternatifnya masyarakat Muslim diharapkan tetap menggemakan takbir di rumah, musala atau mesjid oleh takmir atau pengurus, dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan atau bisa juga melalui media elektronik, media sosial dan sejenisnya.

    “Takmir mesjid atau musala dapat melaksanakan takbiran, sambil melaksanakan protokol kesehatan,” terang Eddy di Balai Kota Surabaya, Jumat (22/5/20).

    Baca juga : Soal Bansos Anies Baswedan Bertuliskan “Dibiayai APBD DKI”, Nasdem: Contoh Sikap Kekanak-kanakan

    Poin ketiga, posko pemeriksaan (checkpoint) atau petugas perbatasan juga melaksanakan pencegahan takbir keliling dari luar kota agar tak masuk ke Kota Surabaya.

    “Nanti petugas checkpoint di perbatasan, saat mendapati kerumunan takbir keliling dari kota lain atau kabupaten yang hendak memasuki Surabaya, segera kita arahkan berbalik agar tidak masuk,” jelasnya.

    Poin keempat, warga Kota Surabaya atau umat Islam perlu menggemakan Takbir, Tahlil, dan Tahmid saat malam Idulfitri sebagai tanda syukur, serta doa agar pandemi Covid-19 lekas diangkat oleh Allah.

    Baca juga : Anies Sebut Arus Mudik dan Balik Bisa Munculkan Gelombang Kedua Penyebaran Corona

    Halaman selanjutnya…