
TIKTAK.ID – Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani buka suara terkait tidak munculnya pembahasan penanganan Hak Asasi Manusia (HAM) dan isu korupsi dalam pidato kenegaraan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat sidang tahunan MPR/DPR 16 Agustus silam.
Menurut Jaleswari, Jokowi bukan sama sekali tidak menyinggung dua hal besar terkait penanganan HAM dan korupsi. Ia mengatakan justru dua hal tersebut sudah masuk dalam agenda besar yang disinggung Jokowi dalam isi pidatonya.
“Presiden jelas menyatakan, ‘meski kita sangat berkonsentrasi dalam menangani permasalahan kesehatan, namun perhatian terhadap agenda-agenda besar menuju Indonesia Maju tidak berkurang sedikit pun’,” ujar Jaleswari, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (17/8/21).
Baca juga : Tak Terima Jokowi Dihina ‘Kodok’, Megawati: Saya Suka Nangis, Jokowi Kurus karena Mikir Rakyat
Jaleswari menjelaskan, agenda besar menuju Indonesia Maju yang disinggung Jokowi itu seharusnya dapat dimaknai sebagai dua hal yang juga tengah dipermasalahkan masyarakat, yaitu isu HAM dan penanganan korupsi.
“Hal itu terbukti di rekam jejak kebijakan yang diambil oleh presiden di fase pemerintahannya dari tahun ke tahun,” ucapnya.
Jaleswari mencontohkan, pada penanganan di bidang HAM, telah dibuat Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Ia menyebut dalam PP itu, salah satu fokusnya yakni penanganan pelanggaran HAM yang berat melalui upaya pemenuhan hak-hak korban.
Baca juga : Geliat Pilpres 2024, Mana Lebih Unggul: Ganjar atau Anies?
Kemudian Jaleswari menyinggung Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025 yang sudah dibuat. Ia menilai aturan tersebut jelas berfokus pada penanganan HAM.
“(Aturan ini) Memberikan fokus terhadap kelompok sasaran perempuan, anak, penyandang disabilitas, serta kelompok masyarakat adat,” tutur Jaleswari.
Lebih lanjut, soal penanganan korupsi, Jaleswari berpendapat Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Ia memaparkan, aturan itulah yang menjadi landasan aksi pencegahan korupsi setiap dua tahun sekali.
Baca juga : Warga Kecewa Saat Tahu Syam Organizer Diduga Bantu Teroris
Selain itu, kata Jaleswari, terdapat pula Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau dikenal juga sebagai sistem Online Single Submission (OSS). Ia melanjutkan, aturan itu dibuat untuk mendukung upaya pencegahan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.