Johan Budi Ungkap Pernah Minta Jokowi ‘Gagalkan’ Revisi UU KPK

TIKTAK.ID – Mantan Juru Bicara Presiden era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Johan Budi, mengungkapkan bahwa dirinya pernah meminta Jokowi untuk tidak mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Johan Budi menjelaskan, saat itu DPR sedang getol menggulirkan revisi UU KPK yang diniatkan sejak lama. Akan tetapi, DPR masih menunggu lampu hijau dari Jokowi untuk merevisi UU tersebut.
“Waktu itu begini, di DPR sudah rapat tinggal menunggu putusan presiden, ini setuju apa enggak, dulu inisiatif DPR dulu revisi UU KPK yang 2017, 2018,” ujar Johan dalam program Gaspol! Kompas.com, seperti dilansir Kompas.com pada Kamis (30/10/25).
Baca juga : Projo: Prabowo-Gibran dan Jokowi Bakal Hadiri Kongres di November
Menurut Johan, ketika itu Jokowi sedang di luar negeri. Dia pun berupaya untuk bisa menghubungi sang kepala negara, lantaran isu revisi UU KPK tengah menjadi perbincangan di Tanah Air.
“Sekitar jam 9 pagi, Pak Jokowi lagi di Amerika, saya coba kontak, dulu gampang kontak-kontak dengan presiden itu zaman dulu,” tutur Johan.
Johan mengaku menghubungi Jokowi yang berada di luar negeri melalui ajudannya. Awalnya, sang ajudan menyebut Jokowi sedang beristirahat di kamarnya. Namun Johan mendesak ajudan tersebut, karena respons dan sikap Jokowi sedang ditunggu oleh DPR RI.
Baca juga : Said Iqbal Ungkap Alasan Aksi Buruh di JCC, Bukan Depan DPR
Tak lama kemudian, Jokowi langsung menghubungi Johan dan meminta pendapat mengenai revisi UU KPK. Johan menyarankan Jokowi untuk tidak merevisi UU KPK. Johan menjelaskan, salah satu alasannya yakni banyak kelompok antikorupsi yang menentang revisi tersebut.
Mantan Juru Bicara KPK tersebut juga mengusulkan membuat pernyataan kepada awak media bahwa Presiden RI menilai revisi UU KPK belum dibutuhkan. Jokowi menyetujui usulannya itu.
Kemudian pada 2018, DPR RI kembali berupaya meloloskan revisi UU KPK dan lagi-lagi menemui kegagalan. Akan tetapi pada 2019, saat Johan sudah tidak menjabat Jubir Presiden RI, revisi UU KPK akhirnya disahkan.
Baca juga : Ribuan Hektare Hutan di Bengkulu Dibabat untuk Sawit, Gajah Sumatera Terancam Punah
“Nah menjelang 2019, saya sudah enggak di Istana lagi kan, karena nyaleg. Saya enggak diberi kesempatan untuk memberikan masukan,” terang Johan.
Meski begitu, Johan mengaku Jokowi tetap meminta tanggapannya terkait aksi unjuk rasa menolak revisi UU KPK lewat Menteri Sekretaris Negara yang kala itu dijabat Pratikno. Kepada Pratikno, Johan menyarankan Jokowi supaya mengundang tokoh-tokoh dan pegiat antikorupsi untuk berdiskusi.


![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=660%2C400&ssl=1)







