Ribuan Hektare Hutan di Bengkulu Dibabat untuk Sawit, Gajah Sumatera Terancam Punah

TIKTAK.ID – Koalisi Selamatkan Bentang Seblat menemukan seluas 1.585 hektare hutan habitat gajah di bentang alam Seblat telah hilang. Hutan tersebut dibabat dan dialihfungsikan menjadi tanaman sawit sepanjang periode Januari 2024 hingga Oktober 2025. Kondisi ini sontak mengancam eksistensi Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) di Provinsi Bengkulu.
Supintri Yohar dari Yayasan Auriga yang menjadi anggota Koalisi menjelaskan, konversi hutan alam secara massif di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Mukomuko ini terjadi di area konsesi dua perusahaan kehutanan, yakni PT Anugerah Pratama Inspirasi (API) dan PT Bentara Arga Timber (BAT).
Menurut Supin, lokasi perambahan hutan habitat utama gajah, yang diduga memakai alat berat, berada dalam areal Hutan Produksi (HP) Air Rami dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis.
Baca juga : Ini Alasan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN Jakarta
Supin menyebut kawasan hutan ini berbatasan langsung dengan kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Koalisi juga menunjukkan visual pembukaan hutan alam di HPT Lebong Kandis.
“Terdapat perubahan tutupan hutan secara massif di habitat kunci Gajah Sumatera dalam dua tahun terakhir ini dengan luas mencapai 1.585 hektare,” ujar Supin, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Selasa (28/10/25) malam.
Supin memaparkan, menurut analisis citra sentinel hingga awal Oktober 2025, tutupan hutan alam yang berubah menjadi lahan terbuka luasnya mencapai 1.585 hektare. Dia melanjutkan, hal itu meliputi pembukaan dalam kawasan HP Air Rami seluas 270 hektare (2024), dan mencapai 560 hektare satu tahun berikutnya. Sementara pembukaan hutan dalam HPT Lebong Kandis pada 2024 seluas 397 hektare, dan pada 2025 mencapai 358 hektare.
Baca juga : Umrah Mandiri Dilegalkan, Ini Respons Sekjen MUI
“Bahkan berdasarkan pantauan kami, perambahan sudah masuk ke kawasan konservasi Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) pada titik koordinat TK.5 2°53’54.72″S – 101°46’50.30″T seluas 3 hingga 4 hektare,” terang Supin.
Sejak 2020 lalu, Supin mengaku Koalisi sudah mendesak Menteri Kehutanan agar mencabut izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam (IUPHHK-HA) atau Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Sebab, kata Supin, mereka tidak mematuhi kewajiban pengamanan di wilayah kerja dan membiarkan wilayahnya dirambah serta diperjualbelikan.










