
TIKTAK.ID – Turki menjadi jawara kasus virus Corona terbesar di Timur Tengah dengan 82,329 kasus. Hal tersebut disampaikan Menteri Kesehatan Turki, Fahrettin Koca pada Sabtu kemarin. Dengan jumlah itu Turki untuk pertama kali menyalip Iran yang sebelumnya menduduki peringkat tertinggi kasus Corona di Timur Tengah dengan jumlah 80.868 kasus, seperti yang dilaporkan Reuters, Sabtu (19/4/20).
Turki mencatat peningkatan yang mengerikan ketika dalam 24 jam 3,783 kasus baru muncul. Jumlah itu lebih beberapa ratus bila dibandingkan dengan lonjakan yang pernah terjadi di China, tempat pertama kali virus muncul.
Koca mengatakan sekitar 121 orang lagi tewas, mengakibatkan total jumlah korban meninggal menjadi 1,890. Sebanyak 10,453 orang telah pulih sejauh ini, dengan jumlah tes yang dilakukan selama 24 jam terakhir mencapai 40,520.
Baca juga: Kepala Staf Kepresidenan Nigeria Meninggal Karena Covid-19
Kementerian Dalam Negeri juga mengatakan pihaknya memperpanjang pembatasan perjalanan antara 31 kota selama 15 hari lebih ke depan mulai pada Sabtu tengah malam.
Turki juga telah menerapkan kembali jam malam selama dua hari di 31 provinsi yang dimulai sejak tengah malam. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari langkah-langkah untuk membendung penyebaran virus Corona baru, kata Kementerian Dalam Negeri pada 17 April.
Jam malam itu berlaku di Ibu Kota Ankara, Adana, Antalya, Aydın, Balıkesir, Bursa, Denizli, Diyarbakır, Erzurum, Eskişehir, Gaziantep, Hatay, İstanbul, İzmir, Kahramanmaraş, Kayseri, Kocaeli, Konya, Malatya, Manisa, Mardin , Muğla, Ordu, Sakarya, Samsun, lanlıurfa, Tekirdağ, Trabzon, Van dan Zonguldak, kata Kementerian itu.
Surat edaran terkait jam malam itu juga telah dikirim ke para gubernur, tambahnya.
Dalam surat edaran itu dijelaskan sejumlah toko seperti toko roti, rumah sakit, apotek, dan tempat kerja untuk memproduksi barang kesehatan dan pasokan medis tetap buka. Selain itu, harus tutup.
Halaman selanjutnya…








![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=130%2C130&ssl=1)

