Namun, Sofyan mengoreksi pernyataan Merdisyam dengan menyatakan bahwa 49 TKA itu berasal dari China dan merupakan pekerja baru yang masuk di Sultra.
Sofyan menjelaskan mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan dan akan bekerja di pabrik smelter PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) Morosi, Kabupaten Konawe.
Tak berhenti sampai di situ, silang pernyataan kemudian terjadi antara Luhut dan Dita. Luhut menyebut 49 TKA China datang dengan memenuhi persyaratan yang berlaku, memiliki visa kerja resmi dari Pemerintah Indonesia.
Pernyataan Luhut menganulir pernyataan Dita yang sebelumnya memastikan bahwa 49 TKA asal China tidak memiliki izin kerja dari Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker RI, dan karena itulah mereka semua harus segera dideportasi ke negara asalnya.