Sebelumnya, Hermawan dituntut lima tahun hukuman penjara oleh jaksa. Sidang tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sore ini.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama lima tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara,” kata JPU, P. Permana saat membacakan tuntutan.
Jaksa menyatakan Hermawan terbukti bersalah karena telah mengajak atau memprovokasi orang lain untuk melakukan tindakan makar dengan cara memenggal kepala Jokowi. Hermawan dianggap telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 104 KUHP Juncto Pasal 110 KUHP Ayat (2).
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengharapkan orang lain, menyuruh, melakukan, atau turut serta melakukan kejahatan atau memberi bantuan untuk melakukan kejahatan atau memberikan kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan makar untuk membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 104 KUHP Juncto Pasal 110 KUHP Ayat 2,” lanjut Permana.
Meski begitu, majelis hakim memberikan kesempatan bagi pihak kuasa hukum Hermawan untuk mengajukan pembelaan atau pledoi pada Selasa (25/2/20) pekan depan.