
TIKTAK.ID – Kuasa hukum terdakwa Hermawan Susanto, Abdullah Alkatiri, menyebut tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang tindak pidana makar kepada kliennya tak masuk akal. Alkatiri mengatakan kliennya tak pernah merencanakan aksi makar akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Alkatiri menjelaskan, ucapan penggal kepala Jokowi dilontarkan secara spontan oleh Hermawan saat mengikuti aksi unjuk rasa di depan gedung Bawaslu RI pada Mei 2019 silam.
“Yang dimaksud makar itu harus ada perbuatan permulaan, niat, dan perbuatan permulaan. Tapi itu kan enggak ada, spontan, dan tidak ada dia (Hermawan) menyerang,” ujar Alkatiri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengutip Kompas.com, Senin (17/2/20).
Baca juga: Cek Hoaks Atau Fakta: Benarkah Jokowi Belum Pernah Diwisuda UGM dan Foto Wisudanya Palsu?
Alkatiri menilai JPU terlalu berlebihan dengan menyebut Hermawan melakukan makar. Oleh karena itu, ia berencana mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa. Dia pun berharap agar kliennya dapat bebas dari hukuman penjara.
“Dengan pembelaan dari kami nanti, Insya Allah bisa bebas,” tegas Alkatiri.
Halaman selanjutnya…
Adam Humain adalah seorang pegiat dan pemerhati teknologi yang memiliki ketertarikan mendalam pada perkembangan ekosistem digital global dan lokal. Lewat tulisan-tulisannya, Adam mengulas berbagai topik hangat seputar inovasi teknologi, dinamika bisnis startup dan raksasa hulu (big tech), hingga profil serta pemikiran para tokoh pemrakarsa di balik revolusi industri 4.0.
Dengan pendekatan analitis namun tetap komunikatif, Adam berusaha menjembatani kompleksitas dunia teknologi agar mudah dipahami oleh publik awam, pelaku bisnis, maupun sesama antusias teknologi. Selain aktif mengamati tren AI, keamanan siber, dan ekonomi digital, ia kerap membagikan perspektifnya mengenai bagaimana teknologi membentuk lanskap sosial dan cara manusia berinteraksi di masa depan










