
TIKTAK.ID – Dua anggota Blok Politik Pelajar (BPP) diketahui telah menjadi sasaran kejahatan digital doxing hingga mendapat ancaman pembunuhan, karena dituding sebagai dalang ajakan demonstrasi “Jokowi End Game”.
Sejumlah informasi pribadi milik salah satu aktivis, Miftahul Choir, seperti nomor telepon dan alamat rumah, disebarluaskan di media sosial melalui sebuah poster. Dalam poster itu tertulis, “Daftar Pencarian Orang”.
Miftah mengklaim baru mengetahui ada tindakan doxing terhadap dirinya pada Sabtu (24/7/21) lalu, sekitar pukul 12.30 WIB dari unggahan Instagram yang me-mention akunnya. Ketika itu, Miftah mengatakan ada banyak direct messege yang masuk. Oleh sebab itu, Miftah segera menonaktifkan sejumlah akun media sosialnya.
Baca juga : Rocky Gerung dan Epidemiolog UI Kritik Jokowi: Blusukan itu Lagu Lama
“Habis itu langsung matiin Twitter, Instagram, dan Gojek,” ujar Miftah, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (28/7/21).
Meski begitu, ia tetap mendapat banyak teror dan chat yang masuk ke akun Whatsappnya. Ia pun mengaku memperoleh banyak panggilan dari nomor tak dikenal. Bahkan ia mendapatkan chat berisi ancaman pembunuhan hingga ancaman bakal didatangi rumahnya. Miftah mengatakan teror tersebut berlangsung hingga Minggu (25/7/21).
“Ada beberapa yang ancaman pembunuhan, ada yang ancam bakal datang ke rumah, dan ada yang hanya bertanya, ‘Ini DPO ya?’ Ada juga yang nanyain ke mana logistik yang diduga saya bawa kabur,” ungkap Miftah.
Baca juga : Diperpanjang Lagi Sampai 2 Agustus, Ini Sederet Aturan Baru PPKM Level 3 dan 4
Ponsel ayah Miftah pun tidak luput menjadi sasaran. Ayahnya mendapatkan panggilan dari nomor tidak dikenal, yang meminta agar ia menyerahkan anaknya.
“Ayah saya sendiri kena doxing juga, ada beberapa panggilan kepada ayah saya yang bersifat ancaman,” terang Miftah.
Lebih lanjut, informasi terkait DPO Miftah turut tersiar hingga ke pihak RT setempat. Kemudian Ketua RT mendatangi ayah Miftah, sehingga membuat keluarganya merasa terancam.
Baca juga : BIN Lacak Provokator ‘Jokowi End Game’ yang Tuntut Presiden Mundur
Rumah Miftah juga didatangi polisi dari Polres Bogor dua kali. Pada kedatangan pertama, polisi mengonfirmasi informasi pribadi Miftah yang didoxing di media sosial. Setelah itu, polisi menanyakan apakah Miftah menjadi dalang seruan demo “Jokowi End Game”.
“Mereka datang hanya konfirmasi itu, dan saya berkata jujur kalau saya tidak terlibat Jokowi End Game,” tegas Miftah.


![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=660%2C400&ssl=1)







