TIKTAK.ID – Putusan sidang atas kasus penyebaran video “Penggal Jokowi” yang sempat viral, menetapkan vonis bebas bagi Ina Yuniarti. Sontak sang tersangka kasus penyebar konten yang semula dianggap banyak pihak sebagai ujaran kebencian itu sujud syukur di hadapan majelis hakim pasca vonis putusan bebasnya dibacakan.
Ina Yuniarti harus berurusan dengan hukum setelah video yang direkam menggunakan ponselnya beredar luas di media sosial.
Dalam video itu terlihat jelas Ina, yang saat itu menghadiri aksi demo di depan Bawaslu, merekam wajahnya sendiri serta keadaan di sekitarnya. Saat itulah sosok Hermawan yang meneriakkan ancaman akan memenggal kepala presiden Jokowi turut ia rekam.
Majelis hakim pada Senin (14/10/19), menyatakan Ina tak terbukti melanggar pasal 27 ayat 4 KUHP maupun pasal-pasal ITE, serta memerintahkan agar yang bersangkutan dibebaskan, dipulihkan hak-haknya dan dibersihkan nama baik dan martabatnya.
Dengan penetapan vonis bebas yang dibacakan di ruang sidang pengadilan negeri Jakarta Pusat, hukuman 6 tahun 6 bulan penjara yang mengancam Ina Yuniarti secara otomatis dibatalkan.