Tag: Hermawan

  • Persidangan Pengancam Penggal Kepala Jokowi Berakhir, Terdakwa Dinyatakan Bersalah Tapi Langsung Bebas

    Persidangan Pengancam Penggal Kepala Jokowi Berakhir, Terdakwa Dinyatakan Bersalah Tapi Langsung Bebas

    TIKTAK.ID – Hermawan, terdakwa pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi), tak hentinya mengucap syukur setelah akhirnya bisa menghirup udara bebas. Hermawan sempat terancam hukuman 5 tahun penjara.

    Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Hermawan hanya dihukum 10 bulan 5 hari, yang akhirnya membuatnya langsung dibebaskan.

    Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (12/3/20) kemarin, Ketua Majelis Hakim, Makmur, mengatakan Hermawan terbukti bersalah memprovokasi orang untuk melakukan tindakan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 104 KUHP Juncto Pasal 110 KUHP Ayat 2.

    Hermawan pun dinyatakan bebas usai persidangan putusan tersebut. Sebab, vonis hakim merupakan masa penahanan Hermawan sejak ditangkap oleh polisi.

    “Menyatakan terdakwa Hermawan Susanto alias Wawan terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana berusaha membuat menggerakkan orang lain atau melakukan atau turut serta melakukan terhadap kejahatan makar,” ujar Ketua Majelis Hakim, Makmur, saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilansir Tribunnews.com.

    Baca juga: Resep Sate Buntel Solo, Makanan Khas Favorit Jokowi

    “Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa berupa pidana penjara selama 10 bulan dan 5 hari. Menetapkan masa tahanan yang dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan rumah tahanan negara,” lanjut Makmur.

    Vonis yang dijatuhkan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Hermawan selama lima tahun hukuman penjara. Jaksa penuntut umum berencana mengajukan banding atas vonis hakim tersebut.

    “Terdakwa menerima (vonis hakim). Jaksa banding ya,” kata Makmur.

    Halaman selanjutnya…

  • Vonis Bebas Ina Yuniarti, Perekam dan Penyebar Video ‘Penggal Jokowi’

    Vonis Bebas Ina Yuniarti, Perekam dan Penyebar Video ‘Penggal Jokowi’

    TIKTAK.ID – Putusan sidang atas kasus penyebaran video “Penggal Jokowi” yang sempat viral, menetapkan vonis bebas bagi Ina Yuniarti. Sontak sang tersangka kasus penyebar konten yang semula dianggap banyak pihak sebagai ujaran kebencian itu sujud syukur di hadapan majelis hakim pasca vonis putusan bebasnya dibacakan.

    Ina Yuniarti harus berurusan dengan hukum setelah video yang direkam menggunakan ponselnya beredar luas di media sosial.

    Dalam video itu terlihat jelas Ina, yang saat itu menghadiri aksi demo di depan Bawaslu, merekam wajahnya sendiri serta keadaan di sekitarnya. Saat itulah sosok Hermawan yang meneriakkan ancaman akan memenggal kepala presiden Jokowi turut ia rekam.

    TIKTAK.ID -Sosok Pelaku Dalam Video Penggal Jokowi

    Majelis hakim pada Senin (14/10/19), menyatakan Ina tak terbukti melanggar pasal 27 ayat 4 KUHP maupun pasal-pasal ITE, serta memerintahkan agar yang bersangkutan dibebaskan, dipulihkan hak-haknya dan dibersihkan nama baik dan martabatnya.

    Dengan penetapan vonis bebas yang dibacakan di ruang sidang pengadilan negeri Jakarta Pusat, hukuman 6 tahun 6 bulan penjara yang mengancam Ina Yuniarti secara otomatis dibatalkan.