TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Persidangan Pengancam Penggal Kepala Jokowi Berakhir, Terdakwa Dinyatakan Bersalah Tapi Langsung Bebas

Persidangan Pengancam Penggal Kepala Jokowi Berakhir, Terdakwa Dinyatakan Bersalah Tapi Langsung Bebas

By Adam Humain
13 Maret 2020
3278
0
Hermawan Kasus Penggal Jokowi Bebas

TIKTAK.ID – Hermawan, terdakwa pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi), tak hentinya mengucap syukur setelah akhirnya bisa menghirup udara bebas. Hermawan sempat terancam hukuman 5 tahun penjara.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Hermawan hanya dihukum 10 bulan 5 hari, yang akhirnya membuatnya langsung dibebaskan.

Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (12/3/20) kemarin, Ketua Majelis Hakim, Makmur, mengatakan Hermawan terbukti bersalah memprovokasi orang untuk melakukan tindakan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 104 KUHP Juncto Pasal 110 KUHP Ayat 2.

Hermawan pun dinyatakan bebas usai persidangan putusan tersebut. Sebab, vonis hakim merupakan masa penahanan Hermawan sejak ditangkap oleh polisi.

“Menyatakan terdakwa Hermawan Susanto alias Wawan terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana berusaha membuat menggerakkan orang lain atau melakukan atau turut serta melakukan terhadap kejahatan makar,” ujar Ketua Majelis Hakim, Makmur, saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilansir Tribunnews.com.

Baca juga: Resep Sate Buntel Solo, Makanan Khas Favorit Jokowi

“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa berupa pidana penjara selama 10 bulan dan 5 hari. Menetapkan masa tahanan yang dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan rumah tahanan negara,” lanjut Makmur.

Vonis yang dijatuhkan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Hermawan selama lima tahun hukuman penjara. Jaksa penuntut umum berencana mengajukan banding atas vonis hakim tersebut.

“Terdakwa menerima (vonis hakim). Jaksa banding ya,” kata Makmur.

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsHermawanJoko WidodoJokowiKasus MakarPenggal Jokowi

Related articles More from author

  • Alasan Jokowi Tak Akan Tolak Jabatan Presiden Tiga Periode
    Nasional

    Alasan Jokowi Tak Akan Tolak Jabatan Presiden Tiga Periode

    21 Juni 2021
    By Joni Sitohang
  • Waduh, Jokowi Restui Usul Prabowo Angkat Mantan Anggota Tim Mawar Jadi Pejabat Kemenhan
    Nasional

    Waduh, Jokowi Restui Usul Prabowo Angkat Mantan Anggota Tim Mawar Jadi Pejabat Kemenhan

    26 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Bela Jokowi Soal 'Kerumunan Langgar Protokol Kesehatan', Dokter Tirta: Penerapan Sanksi Tak Relevan
    Nasional

    Bela Jokowi Soal ‘Kerumunan Langgar Protokol Kesehatan’, Dokter Tirta: Penerapan Sanksi Tak Relevan

    25 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Mengapa Video Jokowi Ancam Reshuffle Telat Edar Sampai 10 Hari Pasca Direkam?
    Nasional

    Mengapa Video Jokowi Ancam Reshuffle Telat Edar Sampai 10 Hari Pasca Direkam?

    2 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • Sindir Jokowi Tak Berkutik Saat Relawan Bagi Kaus ‘Presiden 3 Periode', Politikus PDI-P Singgung Agenda Jahat
    Nasional

    Sindir Jokowi Tak Berkutik Saat Relawan Bagi Kaus ‘Presiden 3 Periode’, Politikus PDI-P Singgung Agenda Jahat

    12 Juni 2022
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Perintahkan Prabowo, Erick Thohir dan Basuki Kerja Keroyokan, Bikin Apa?
    Nasional

    Jokowi Perintahkan Prabowo, Erick Thohir dan Basuki Kerja Keroyokan, Bikin Apa?

    26 Juni 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Jokowi Respons Tudingan Mahfud MD Soal KPU Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada
    Nasional

    Jokowi Respons Tudingan Mahfud MD Soal KPU Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada

  • Temui Kader PDIP dan Relawan di Jember, Ganjar Optimis Raup Suara di Kawasan Tapal Kuda Jatim
    Nasional

    Temui Kader PDIP dan Relawan di Jember, Ganjar Optimis Raup Suara di Kawasan Tapal Kuda Jatim

  • Persib Bandung Pecahkan Rekor di Liga 1, Ini Pesan Penting Luis Milla
    Olahraga

    Persib Bandung Pecahkan Rekor di Liga 1, Ini Pesan Penting Luis Milla

  • Anies Usul Pelajar yang Ikut Unjuk Rasa 'Peduli Bangsa' Diberi Tugas Bahas UU Cipta Kerja
    Nasional

    Anies Usul Pelajar yang Ikut Unjuk Rasa ‘Peduli Bangsa’ Diberi Tugas Bahas UU Cipta Kerja

  • Sindiran Pedasnya Jadi Bumerang, Giring PSI Ketahuan Tak Lulus Kuliah di Paramadina Saat Anies Jadi Rektornya
    Nasional

    Sindiran Pedasnya Jadi Bumerang, Giring PSI Ketahuan Tak Lulus Kuliah di Paramadina Saat Anies Jadi Rektornya

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.