Sementara terkait pemulangan 49 tenaga kerja asing ilegal ke negara asalnya di China, menurut Dita tindakan deportasi merupakan wewenang imigrasi.
“Deportasi dsb adalah wewenang Imigrasi, Kemnaker akan berkoordinasi dengan Imigrasi,” ungkap Staf Khusus Kemnaker itu.
Baca juga : Media China: AS Manfaatkan Virus Corona sebagai Senjata Politiknya
Sementara itu, Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdisyam, menyebut para TKA asal China itu baru tiba dari Jakarta untuk memperpanjang visa di Kedutaan China di Jakarta.
Eksternal Affairs Manager PT VDNI, Indrayanto, juga mengatakan TKA tersebut berkerja di PT VDNI, dan jumlah TKA yang tiba di Bandara itu sebanyak 49 orang. Indrayanto pun menegaskan bahwa puluhan TKA itu baru tiba dari Jakarta setelah mengurus perpanjangan visa kerja.
Namun setelah mencuat fakta yang berbeda, Kapolda Sultra kemudian mengklarifikasi pernyataannya.
“Kalau dalam pendalaman, ternyata ditemukan jejak perjalanan mereka dari China, bukan dari Jakarta. Nah itulah yang menjelaskan keadaan sebenarnya, jadi tidak ada maksud atau unsur kebohongan di sini. Kami menyampaikan berdasarkan informasi awal (pihak Bandara), kemudian tujuan kami adalah meredam keresahan masyarakat dengan beredarnya video tersebut,” sergah Merdisyam di Kendari, Selasa (17/3/20).