Sedangkan anggota keluarga yang mengalami penyimpangan seksual wajib dilaporkan kepada badan yang menangani Ketahanan Keluarga atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan.
Satu di antara pengusul RUU Ketahanan Keluarga, Anggota DPR Fraksi Gerindra, Sodik Mujahid mengatakan aktivitas sadism merupakan penyimpangan seksual. Untuk itu, Sodik menilai aktivitas sadism perlu diatur dalam RUU Ketahanan Keluarga.
“Coba kita lihat, apakah sadisme bukan masalah? Apakah hal itu masalah individual? Kan tidak, maka harus diatur juga. Kalau kemarin diatur cukup dengan pidana, maka kami masukkan ke dalam basic diatur juga di level keluarga,” ujar Sodik, dilansir Tribunnews.com.
Baca juga: Disindir Ahok Soal ‘Partai Kecil Ngomong Gede’, PSI Malah Jawab Begini
Sodik menyatakan larangan sadism itu dapat dilakukan melalui pendekatan perlindungan keluarga, ketahanan keluarga unggul dan berkualitas.
Sebelumnya, polemik RUU Ketahanan Keluarga ini bermula setelah DPR dan Pemerintah menyepakati program legislasi (Prolegnas Prioritas) 2020.
Terdapat 50 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2020, di antaranya RUU Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Selain itu, empat RUU Omnibus Law juga termasuk dalam Prolegnas Prioritas 2020.