Ia memaparkan, aturan tersebut dapat berlaku bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.
“Ancaman 5 tahun dan denda sebesar Rp50 miliar,” ucapnya.
Asep mengimbau agar masyarakat tidak menjadi panik dan menimbun kebutuhan pokok. Pasalnya, ia menerangkan bahwa Kepolisian memiliki Satgas Pangan yang bertugas untuk mengontrol peredaran kebutuhan pokok, sehingga ada jaminan sembako atau barang pangan tersedia dengan baik.
Baca juga: Menkes Sebut Ruang Isolasi Khusus 2 WNI Positif Corona yang Sebelumnya Tak Diungkap Jokowi