Kubu AMIN Desak Polisi Tak Diam Soal Temuan Dana Janggal Terkait Pemilu
TIKTAK.ID – Tim Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) berharap agar aparat penegak hukum berwenang menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terkait aliran dana janggal yang melibatkan politikus jelang Pemilu 2024.
Menurut Sekretaris Timnas AMIN, Saan Mustopa, temuan PPATK ini harus diusut tuntas supaya proses dan hasil Pemilu 2024 transparan.
“Jadi temuan PPATK soal adanya kejanggalan dalam bertransaksi, ada yang masuk ke Caleg, masuk ke bendahara, itulah yang diproses menurut saya,” ujar Saan di Gor Parung, Kabupaten Bogor, pada Senin (22/1/24), seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Baca juga : FormasNU Nilai Gibran Suul Adab, Apa Maksudnya?
“Supaya nanti ada transparansi dan ada kejelasan, jadi menurut saya itu, itu harus diusut secara tuntas, ditindaklanjuti,” lanjut Saan.
Saan menegaskan, bila temuan ini tak ditindaklanjuti dan diusut tuntas, maka proses Pemilu 2024 dapat tercederai. Dia juga menilai temuan ini bisa memengaruhi proses Pemilu.
“Karena ini dapat mencederai Pemilu, bisa berpengaruh terhadap proses Pemilu,” tutur Saan.
Senada dengan Saan, Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin turut meminta Polri mengusut tuntas temuan ini.
Baca juga : Izin Acara Desak Anies di Yogyakarta Mendadak Dicabut, Total Sudah 7 Kali
“Usut! PPATK membuktikan, polisi jangan diam,” tegas Cak Imin, setelah pertemuan dengan peternak unggas di Kecamatan Ponggok, Blitar, pada Kamis (11/1/24) petang.
Sebelumnya, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana sempat mengungkapkan temuan transaksi mencurigakan yang dilakukan Daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilu 2024. Temuan tersebut berdasarkan hasil analisa 2022-2023. Hasilnya, terdapat transaksi mencurigakan sebesar Rp51,4 triliun dari penelusuran 100 Caleg tersebut.
Tidak hanya itu, Ivan melaporkan kalau ada 100 Caleg yang menyetor dana di atas Rp500 juta ke atas dengan nilai total Rp21,7 triliun. Di lain sisi, diketahui ada 100 Caleg yang melakukan penarikan uang sekitar Rp34 triliun. Kemudian PPATK menemukan penerimaan dana senilai total Rp195 miliar dari luar negeri oleh bendahara 21 partai politik sepanjang 2022-2023.
Baca juga : Izin Acara Desak Anies di Yogyakarta Mendadak Dicabut, Total Sudah 7 Kali
Meski begitu, Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah menyebut temuan PPATK ini belum tentu tindak pidana. Natsir mengeklaim data yang diumumkan pada Refleksi Akhir Tahun 2023 PPATK, pada Rabu (10/1/24) itu merupakan upaya pencegahan tindakan pidana serta mendukung kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).